Lebih 1,5 Juta Pekerja Aceh tak Dilindungi Jaminan Ketenagakerjaan

Bagikan

Lebih 1,5 Juta Pekerja Aceh tak Dilindungi Jaminan Ketenagakerjaan

MASAKINI.CO – Deputi Direktur Wilayah BPJS Sumbagut, Umardin Lubis, mengatakan lebih dari 1,5 juta pekerja di Aceh belum lagi terlindungi jaminan ketenagakerjaan. Karenanya, ia sangat berharap peran aktif pemerintah daerah untuk mensosialisasikan pada seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh agar mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Harapan kami permasalahan mengenai ketenagakerjaan khusus menyangkut jaminan sosial bukan jadi beban pemerintah daerah melainkan BPJS ketenagakerjaan,” kata Umardin Lubis di Banda Aceh, Sabtu 28/09 kemarin.

Data BPS mencatat, dari 2,2 juta pekerja di Aceh, baru 550 ribu saja yang telah ikut dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini. Artinya, sekitar 80 pekerja di Aceh belum lagi mendapatkan jaminan baik berupa jaminan kesehatan dalam bekerja mau pun jaminan hari tua.

Umardin Lubis, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan pemerintah Aceh untuk menjelaskan pada mereka yang memperkerjakan pegawai non ASN untuk memberikan pegawainya pada akses BPJS ketenagakerjaan.

Peran aktif pemerintah itu bisa diterapkan pada seluruh pegawai hingga aparatur desa di tingkat gampong. Dengan itu mereka punya kepastian atau jaminan jika harus mendapatkan perawatan saat sedang bekerja.

“Kita punya jumlah pekerja yang tinggi termasuk tenaga kerja honorer dan apatur desa yang mencapai 81 ribu orang. Tapi Masih banyak gampong yang pekerjanya itu juga belum terlindungi dengan program pemerintah,” kata Umardin Lubis

Menjawab itu, Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, mengharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh agar bisa segera mendaftarkan seluruh pegawainya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini pekerjaan rumah kita. Saya minta pihak BPJS berikan data valid ke kita. Pak Wildan kita pikirkan cara dan cari solusi bagaimana caranya pekerja itu bisa terlindungi kerjanya,” kata Sekda.

Sekda Taqwallah mengatakan, jaminan mendapatkan akses baik ke layanan kesehatan maupun asuransi masa tua merupakan hak para pekerja. Karena itu, pemerintah daerah patut memperjuangkan hal tersebut lewat peraturan daerah (di Aceh disebut Pergub) sehingga perusahaan patuh dalam menjalankan kewajiban mereka tersebut. “Kita harus selesaikan ini pada kesempatan pertama,” kata dia. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist