Pemerintah Aceh Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi: Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerima DIPA 2020 dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (14/11). [Setneg]

Bagikan

Pemerintah Aceh Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi: Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerima DIPA 2020 dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (14/11). [Setneg]

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat akan melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor. “Mulai hari ini, Selasa 16 Maret hingga tiga bulan ke depan,” kata Bustami, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh di Banda Aceh, Rabu 11/3.

Untuk itu, Bustami mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar memanfaatkan masa pemutihan pajak tersebut.

Bustami menjelaskan, dalam masa pemutihan pajak ini, Samsat membebaskan pengurusan bea balik nama dan meniadakan denda atas keterlambatan dan tunggakan pajak kenderaan bermotor.

“Hanya membayar pajaknya saja, sedangkan dendanya dihapus. Selain itu, bagi yang tunggakan pajaknya mencapai 7 tahun lebih, maka para pengguna kenderaan bermotor cukup membayar 4 tahun saja, sisanya akan diputihkan. Dan, sekali lagi kami tegaskan, dendanya dihapuskan,” sambung Bustami.

Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh, Dicky, mengatakan saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan Electronic Registration Identification. Pemberlakuan ERI ini akan mempermudah pendataan kepemilikan kenderaan bermotor di seluruh Indonesia.

“Sistem ini akan memudahkan identifikasi pendataan dan akan menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan kenderaan bermotor, seperti Curanmor daan lain sebagainya. Proses identifikasi akan lebih mendalam dan detil karena akan terkoneksi dengan Nomor telepon dan Nomor Induk Kependudukan masyarakat,” ujar Dicky.

Dicky menambahkan, kesadaran masyarakat pemilik kenderaan bermotor di Aceh masih rendah untuk melakukan registrasi ERI. Bahkan jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sumatera.

“Saat ini, belum 70 persen kendaraan di Aceh terdata. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Setelah pemutihan nanti, diharapkan momen ini masyarakat Aceh memanfaatkan dengan baik karena banyak kemudahan dan keringanan yang diberikan. Selain itu, ini juga bertujuan untuk menekan peredaran kenderaan bodong dan memudahkan mengindentifikasi kenderaan-kenderaan bermotor yang dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal,” sambung Dicky.

Dicky menambahkan, momen pemutihan pajak ini ini juga bertujuan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang ERI dan pentingnya meembayar pajak. “Karena dengan dana pajak inilah pembangunan di negeri yang kita cintai ini terselenggara dan berjalan baik.”

Saat ini di jumlah kenderaan bermotir yang aktif di Aceh hampir menyentuh angka 1,3 juta unit. Dari jumlah tersebut, hanya 880 ribu yang membayar pajak. Dengan pemutihan pajak ini, pemerintah menargetkan setengah dari angka kenderaan bermotor yang tidak membayar pajak akan terdata dan melakukan pembayaran pajak.

Dengan demikian, target pendapatan Aceh dari pajak kenderaan bermotor untuk tahun 2020 bisa mencapai sebesar Rp550 Miliar. Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Aceh menargetkan pendapatan pajak kenderaan bermotor sebesar Rp425 miliar, sedangkan realisasinya mencapai 465 miliar atau melebihi target.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan bea balik nama atau membayar pajak selama periode pemutihan pajak ini, cukuo melengkapi syarat seperti biasa, yaitu membuat Surat Permohonan, KTP, STNK Asli, notice pajak, buku BPKB dan KK. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist