MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

MPU Perbolehkan Tarawih, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Masa Kini by Masa Kini
22 April 2020
in Daerah
0

Petugas semprotkan disinfektan ke pagar Masjid Raya Baiturrahman.[M Aulia]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memperbolehkan masyarakat untuk beribadah Tarawih pada bulan suci Ramadan, di tengah pandemi corona. Namun demikian, MPU mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan, demi menghindari penularan Corona.

“Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk senantiasa bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh baik di Masjid, Meunasah maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah,” demikian bunyi salah satu ketetapan dalam Tausiah MPU yang dikeluarkan per tanggal 21 April, Selasa kemarin.

RelatedPosts

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka, Illiza Targetkan 10 Ribu Pengunjung per Hari

Wali Kota Lepas 50 Petugas Satpol PP/WH ke 5 Kecamatan di Banda Aceh

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Dalam keputusan itu, MPU mengajak seluruh masyarakat untuk menyongsong dan menyambut datangnya bulan puasa dengan penuh syukur, gembira, suka cita serta menghidupkan berbagai aktivitas amal saleh seraya mengharap ampunan Allah, agar dijauhkan dari marabahaya.

Meski demikian, masyarakat harus selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga dan lingkungan serta menjaga kesehatan dengan menkonsomsi makanan halal, baik dan bergizi.

Sementara itu, MPU juga mengatur larangan-larangan selama bulan Ramadan dalam tausiahnya. Di antara yang harus dihindari adalah kegiatan berbuka puasa bersama dan kenduri nuzulul Quran. Selanjutnya adalah pelarangan safari ramadan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahir bersama, subuh keliling, pawai takbiran, dan halal bi halal.

Selanjutnya, MPU mengajak masyarakat untuk melaksanan itikaf di sepuluh akhir ramadan. Sementara saat bersilaturrahim hari raya, masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.

Sementara masyarakat harus selalu waspada terhadap tertularnya covid-19 dari orang tidak bergejala. Salah satu caranya adalah dengan menghindari keramaian dan membatasi diri dengan kegiatan yang tidak penting.

Selanjut, dalam Tausiah itu, MPU meminta masyarakat untuk tidak menolak orang dengan status ODP, PDP, jenazah covid-19 serta tenaga medis. “Penolakan terhadap mereka bertentangan dengan hukum agama, hukum negara dan hukum adat.”

MPU juga meminta pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk membatasi terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Aceh, kecuali alat dan kebutuhan medis serta bahan pokok lainnya.

Sementara itu, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Zahrol Fajri, mengimbau masysarakat untuk mematuhi Tausiah MPU Aceh tersebut. Apa yang telah ditetapkan MPU tersebut, ujar Zahrol, bisa menjadi rujukan masyarakat khususnya masyarakat Aceh dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

“Harapan kami, mohon masyarakat patuhi tausiah itu. Apa yang diputuskan MPU bisa menjadi rujukan kita. Ayo kita tingkatkan ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Zahrol.

Salah satu bunyi dari protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 adalah imbauan untuk selalu mengenakan masker saat keluar rumah . Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan. Hal itu penting untuk menghindari tertular atau pun menularkan virus covid-19. []

Tags: Ibadah di tengah coronaTarawih di Aceh DiperbolehkanTausiah MPU Aceh
Previous Post

Narapidana Lakukan Kejahatan lagi, Komnas HAM RI Sorot Keputusan Kemenkumham

Next Post

Pegawai di Aceh Dilarang Mudik, Tetap Membandel Bakal Dipecat

Related Posts

Corona Belum Usai, Ini Larangan yang Patut Dijalani Warga Aceh Selama Ramadan

Corona Belum Usai, Ini Larangan yang Patut Dijalani Warga Aceh Selama Ramadan

by Alfath Asmunda
12 April 2021
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Tausiah tentang pelaksanaan ibadah dalam bulan Ramadan 1442 Hijriah....

5.080 Vaksin Sinovac Tiba di Aceh Besar

MPU Aceh: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

by Masa Kini
14 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait kesucian dan kehalalan vaksin covid-19....

Next Post
Pendaftaran CPNS Bakal Kembali Dibuka, Catat Jadwalnya

Pegawai di Aceh Dilarang Mudik, Tetap Membandel Bakal Dipecat

Peduli Yatim, Mifa Salurkan 329 Paket Daging Meugang

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co