MASAKINI.CO – Satreskrim Polres Aceh Selatan mengungkap kasus dan menangkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berinisial I (52), pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Pelaku ditangkap saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, menyebut pria itu merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan satu unit mobil, delapan jerigen berisi 264 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.
“Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite,” katanya, Senin (9/1/2023).
Dia mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Pria itu dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.