MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Masa Kini by Masa Kini
26 Maret 2019
in Daerah
0
LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – LBH Pers meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk berhati-hati memeriksa perkara M Reza alias Epong Reza, jurnalis mediarealitas.com. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, persis SEMA Nomor 13 tahun 2008 tentang Saksi Ahli.

“Dalam memeriksa perkara delik pers hendaknya majelis mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers. Sekali lagi kami sebutkan, bahwa sesungguhnya saat ini yang sedang dikriminalisasi adalah karya jurnalistik yang disebarkan oleh M Reza melalui akun media sosialnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Selasa (26/3).

RelatedPosts

Apel Perdana Usai Lebaran, Sekda Aceh Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja ASN

Layanan Publik Banda Aceh Tetap Siaga Saat Libur Lebaran

Pantai Lampuuk Destinasi Pilihan Keluarga Saat Libur Lebaran

M Reza menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik dan berita bohong sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1 UU ITE, ia menyebarkan link berita dari mediarealitas.com. Majelis hakim perkara M Reza menyatakan menolak eksepsi terdakwa, Senin (23/3).

Menurut Ade, terlepas M Reza adalah jurnalis, M Reza melakukan penyebaran karya jurnalistik dari mediarealitas.com merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi. “Dijamin oleh Konstitusi Indonesia dan UU Hak Asasi Manusia lainnya,” tegasnya.

LBH Pers juga menilai, yang dilakukan M Reza menyebarkan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. Sehingga ketika penyebaran link berita atau karya jurnalistik dikriminalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dikriminalisasi saat ini adalah produk jurnalistik itu sendiri,” katanya.

“Karena dalam pokok perkara, mau tidak mau akan membahas materi dari konten informasi yg dianggap mencemarkan nama baik dan berita bohong yaitu berita yang disebarkan oleh M Reza,” jelasnya lagi.

Ade menyebutkan seharusnya dalam hal keberatan terhadap karya jurnalistik, pihak keberatan menggunakan hak jawab ataupun sengketa pers terlebih dahulu.

“LBH Pers menyayangkan putusan sela majelis hakim yang memilih melanjutkan pada pokok perkara, daripada mengalihkan perkara ini untuk diselesaikan melalui sengketa pers,” katanya.(m1)

Previous Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Next Post

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Related Posts

Dinas Pendidikan Aceh Batalkan Sekolah Daring, Tunggu Aturan Khusus dari Pusat

by Aininadhirah
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Rencana pembelajaran daring (online) yang dijadwalkan mulai April di Aceh resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kesiapan...

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh  

by Ulfah
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe mencatatkan rangkaian aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan lebih dari 7 ton kepada masyarakat terdampak bencana...

Diserbu Wisatawan Lokal dan Asing, Museum Tsunami Aceh Catat 13 Ribu Kunjungan Saat Lebaran

by Riska Zulfira
25 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Lonjakan signifikan kunjungan wisatawan terjadi di Museum Tsunami Aceh selama libur Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam dua hari, 23...

Next Post
Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Plaza Aceh Butuh Tenaga Kerja 800 Orang

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Aceh Incar 40 Ribu Wisatawan Muslim

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co