Telah tersertifikasi Dewan Pers
Portal berita tumbuh menjamur di garis masa, mana yang dipilih pembaca? masakini.co hadir untuk menjawabnya.
Menerapkan standar sajian sederhana; berita berguna. Berbagi cerita kreatif, humanis dan inspiratif kelompok atau individu terlupakan.
masakini, masa kita tumbuh bersama!
Telah tersertifikasi Dewan Pers
:
Nomor 811/DP-Verifikasi/K/X/2021
Pemimpin Redaksi/ Penanggungjawab
:
Maimun Saleh, Sertifikat Wartawan Utama 2269-AJI/WU/DP/IV/2012/4/5/80
Redaktur Pelaksana
:
Murti Ali Lingga
Redaktur
:
Alfath Asmunda
Reporter
:
Muhammad Ahlul Fiqar, Athailah, Ali L,
Zian Mustaqin, Riska Zulfira
Fotografer
:
Ahmad Mufti
Video
:
Masridho Rambey
Web Developper/IT
:
Sayed Jamaluddin
Pemimpin Perusahaan
:
Eno Sunarno
Merketing/Keuangan
:
Fitri Yani
Ombudsman Media
:
M Furqan, S.H.,M.Kn.
:
red.masakini@gmail.com
Telepon
:
0811-6820-040
Alamat
:
Jl. Iskandar Muda, No.6, Gampong Lambung, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh 23233
Disclaimer
:
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, setiap wartawan MASAKINI.CO dilengkapi Kartu Pers/ID-Card dan tidak diperkenankan menerima atau meminta imbalan dengan alasan apa pun.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
5. Pencabutan Berita
6. Iklan
7. Hak Cipta
8. Pencantuman Pedoman
9. Sengketa
Portal berita tumbuh menjamur di garis masa, mana yang dipilih pembaca? masakini.co hadir untuk menjawabnya.
Menerapkan standar sajian sederhana; berita berguna. Berbagi cerita kreatif, humanis dan inspiratif kelompok atau individu terlupakan.
masakini, masa kita tumbuh bersama!
Telah tersertifikasi Dewan Pers:
Nomor 811/DP-Verifikasi/K/X/2021
Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab:
Maimun Saleh, Sertifikat Wartawan Utama 2269-AJI/WU/DP/IV/2012/4/5/80
Redaktur Pelaksana:
Murti Ali Lingga
Redaktur:
Alfath Asmunda
Reporter:
Muhammad Ahlul Fiqar, Athailah, Ali L, Zian Mustaqin, Riska Zulfira
Fotografer:
Ahmad Mufti
Video:
Masridho Rambey
Web Developper/IT:
Sayed Jamaluddin
Pemimpin Perusahaan:
Eno Sunarno
Merketing/Keuangan:
Fitri Yani
Ombudsman Media:
M Furqan, S.H.,M.Kn.
Email:
red.masakini@gmail.com
Telepon:
0811-6820-040
Alamat Redaksi:
Jl. Iskandar Muda, No.6, Gampong Lambung, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh 23233
Disclaimer:
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, setiap wartawan MASAKINI.CO dilengkapi Kartu Pers/ID-Card dan tidak diperkenankan menerima atau meminta imbalan dengan alasan apa pun.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
5. Pencabutan Berita
6. Iklan
7. Hak Cipta
8. Pencantuman Pedoman
9. Sengketa