Dirjen Minerba Hentikan Kegiatan Tambang di Linge Gayo

Bagikan

Dirjen Minerba Hentikan Kegiatan Tambang di Linge Gayo

MASAKINI.CO – Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutkan telah menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Linge Mineral Resources (LMR), sejak 25 Februari 2019, berdasarkan Surat Nomor 705/30.07/DJB/2019, tanggal 12 Maret 2019. Hal ini seperti dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya Senin (16/9, malam tadi, usai mahasiswa melakukan demo menolak PT.LMR, kemarin.

Terkait aksi kemarin, kata Iswanto, pihaknya akan menyampaikannya aspirasi mahasiswa kepada Plt Gubernur Aceh. Aspirasi para pengunjuk rasa juga akan diteruskan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, dan Bupati Aceh Tengah.

“Aspirasi masyarakat harus sampai kepada BKPM dan Bupati Aceh Tengah sebagai pihak yang terkait dengan perizinan dan lokasi IUP PT. LMR,” kata Iswanto.

Menurut Iswanto, IUP PT. LMR dikeluarkan oleh BKPM atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah. Pemerintah Aceh sejauh ini belum mengeluarkan izin apa pun untuk PT. LMR. Karena itu, aspirasi mahasiswa perlu disampaikan kepada pejabat yang terkait langsung dengan proses IUP tersebut, katanya.

Unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh tersebut digelar oleh mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Bela Linge (Gerbil). Mereka menuntut Pemerintah Aceh untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin kepada PT. LRM.

Pemerintah Aceh diminta tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan, izin lingkungan, serta medesak pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas menolak kehadiran PT. LMR di Aceh Tengah. Menurut para pengunjuk rasa itu kehadiran perusahaan tambang akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup di Aceh Tengah.

“Tambang akan membuat pasokan air kami berkurang, tambang hanya menguntungkan kaum kapitalis saja, masyarakat hanya mendapatkan imbasnya saja,” kata salah satu pengunjuk rasa tersebut.

Para pengunjuk rasa itu hendak diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M. Jafar, Kepala Biro Humas dan Protokol Muhammad Iswanto, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aulia Sofyan, Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani, dan unsur SKPA terkait, antara lain dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Said Faisal.

Para pengunjuk rasa menolak berbicara dengan perjabat Pemerintah Aceh tersebut. Mereka meminta untuk bertemu langsung dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Meski sempat diwarnai aksi dorong mendorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian dan personil Satpol PP—mereka ingin masuk Gedung Setda Aceh—namun akhirnya mereka membubarkan diri sekira pukul tiga sore. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist