Polres Serdang Bedagai Tangkap Dua Residivis Sabu Aceh

Polisi memperlihatkan barang bukti sabu milik residivis asal Aceh. [ist]

Bagikan

Polres Serdang Bedagai Tangkap Dua Residivis Sabu Aceh

Polisi memperlihatkan barang bukti sabu milik residivis asal Aceh. [ist]

MASAKINI.CO – Dua warga Aceh ditangkap Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara atas dugaan terlibat peredaran sabu. Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu menyebutkan tersangka berinisial KA (36) dan RK (31) ditangkap secara terpisah.

AKBP Juliarman menyebutkan bersama KA diamankan barang bukti 14 paket plastik klip transparan sabu seberat 63,78 gram dan empat butir pil ekstasi berat 1,47 gram. Sementara barang bukti RK berupa sabu seberat 4,5 gram, dua handphone serta uang tunai senilai Rp1 juta.

“Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,”kata Juliarman lewat siaran tertulisnya, Rabu (25/9).

Ia menyebutkan tersangka pertama yang ditangkap KA. Pada polisi mengaku mendapatkan sabu dari RK, lantas petugas menangkap tersangka kedua.

“RK mengaku mendapatkan sabu dari W yang juga warga Aceh yang jalani hukuman di LP Lubuk Pakam,” jelasnya.

Kedua tersangka yang ditangkap merupakan residivis yang baru keluar penjara. RK telah jalani hukuman tujuh tahun, sementara KA sempat dihukum 1,5 tahun penjara.

“Baru berjalan enam bulan saya jual-beli narkoba bang. Sebelumnya saya di penjara, keluar penjara kita jual sabu lagi,” kata KA saat konferensi pers.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist