MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Dituding Rusak Terumbu Karang, Monster Scuba Klaim Cinta Ekosistem Laut

Masa Kini by Masa Kini
6 November 2019
in Headline
0
Dituding Rusak Terumbu Karang, Monster Scuba Klaim Cinta Ekosistem Laut

Ikan dan karang di bawah laut Sabang. Foto: Hamzah Hasballah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kuasa hukum PT. Monster Scuba Center, Hermanto, membantah klainnya melakukan aktivitas yang merusak lingkungan bawah laut di kawasan Iboih Sabang. Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa usaha wisata bahari yang dikelola pihaknya berada di luar zona konservasi. Ia menyebutkan kegiatan klainnya itu merupakan bagian dari upaya membersihkan pantai Gapang dan juga untuk kepentingan masyarakat serta turis-turis yang berkunjung.

“(Kegiatan klain kami) sebagai dukungan destinasi wisata Kota Sabang dan Aceh umumnya,” kata Hermanto.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Ia menyebutkan, dalam melakukan kegiatan pembersihan pantai tersebut, PT Monster Scuba Diving Center telah terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, kepala lorong, panglima laot, keuchik termaksud BKSDA di desa Iboih. Adapun saat melakukan pembersihan mereka ikut diawasi oleh Keuchik dan BKSDA.

“Kegiatan pembersihan yang berdasarkan izin yang dikeluarkan adalah pembersihan terhadap batu-batu kecil, dan pecahan karang kering dan tidak produktif, serta sampah-sampah lainya yang diduga merupakan bekas dibawa oleh arus Tsunami pada Desember 2004 lalu disepanjang pantai gapang,” kata Hermanto.

Sebelumnya, kata Hermanto, tidak ditemukan terumbu karang dan ikan di lokasi pembersihan. Bahkan usai pembersihan oleh perusahaan beberapa, spesies laut seperti ikan dan udang lobster mulai terlihat di lokasi itu. Karenanya, ia mengklaim, apa yang dilakukan PT. Monster telah memberikan dampak positif bagi ekosistem laut di sana.
Dalam pengerjaan pembersihan pantai tersebut, pihaknya juga tidak memasukan benda lain dari luar seperti semen, batu, ke dalam ataupun mengeluarkan benda-benda dan terumbu karang dari dalam laut. Perusahaan hanya memindahkan (terumbu karang) ke samping agar tertata dengan rapi.

Lewat klarifikasinya, Hermanto menyebutkan, PT Monster Scuba Diving Center sangat mencintai ekosistem laut. Usai melakukan kegiatan pembersihan bawah air, saat ini lokasi tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat berenang dan nelayan yang memarkirkan kapal motor.

Sebelumnya Pemerintah Kota Sabang, mengatakan akan mencabut izin PT. Monster Scuba Diving Centre apabila terbukti melanggar aturan. Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Sabang, Kamaruddin, mengatakan pihaknya tidak tawar – menawar dan akan menghentikan apabila ada kegiatan yang merusak lingkungan. Apalagi saat ini pemerintah Sabang sangat konsen terhadap lingkungan dan terus mengembangkan wisata ramah lingkungan.

BACA: Pemko Sabang Bakal Cabut Izin Monster Scuba Diving Centre

“Apa yang telah dilakukan oleh PT. Monster Scuba Diving Centre sudah merusak lingkungan, ini bertentangan dengan visi dan misi pemerintah daerah yang memanfaatkan alam sebagai tempat berwisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya,” kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, pemerintah Kota Sabang tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin pada PT. Monster Scuba Center. Alasannya, kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan berada di provinsi.

Pemerintah Kota Sabang juga sangat menyayangkan Keuchik Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya, Sabang yang memberikan izin, seharusnya sebagai pemimpin Gampong Keuchik harus berkoordinasi dulu pada pemerintah daerah dan tidak langsung memberikan izin.

Akibatnya, PT. Monster Scuba Diving Centre hanya mengandalkan surat izin yang dikeluarkan oleh Keuchik setempat seakan-akan dengan surat dari Keuchik tersebut mereka sudah legal melaksanakan pekerjaan padahal Keuchik tidak bisa memberikan izin tersebut.

“Wali Kota Sabang, Bapak Nazaruddin pada saat rapat berpesan kepada kami, kalau tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan. Sabang ini indah karena alamnya, kalau alam ini kita ganggu akan rusak dan tidak lagi indah,” ujar Kamaruddin.

Jika pun kegiatan tersebut harus dilakukan, ia menyebutkan perusahaan harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan terhadap terumbu karang yang dikatakan tidak lagi produktif harus ada uji ahli yang mengatakan itu.

“Mungkin hasil dari pekerjaan itu bagus untuk sekelompok orang, namun tidak bagus bagi semua orang yang perlu diketahui itu adalah kawasan wisata dan punya publik bukan milik pribadi,” kata Kamaruddin.[]

Tags: Konservasi Bawah LautPT. Scuba CenterSabang
Previous Post

Bupati Cek Mad Dorong Sinergi Lewat Silaturahmi dengan DPRK Aceh Utara

Next Post

Indonesia – Norwegia Perkuat Kerjasama Bidang HAM

Related Posts

Gempa M4,6 Guncang Banda Aceh Dipicu Aktivitas West Andaman

by Riska Zulfira
10 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa tektonik berkekuatan magnitudo 4,6 yang mengguncang Banda Aceh dan sekitarnya...

BREAKING NEWS: Gempa M4,6 Guncang Sabang, Terasa Kuat di Banda Aceh

by Redaksi
10 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Gempa bumi bermagnitudo 4,6 mengguncang wilayah barat daya Kota Sabang, Aceh, Rabu (10/12/2025) pukul 14.43 WIB. Berdasarkan informasi...

Kadin Aceh Sebut Polemik Beras Sabang Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

by Riska Zulfira
25 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh menilai polemik 250 ton beras yang masuk ke Sabang berpotensi menciptakan citra...

Next Post
Indonesia – Norwegia Perkuat Kerjasama Bidang HAM

Indonesia – Norwegia Perkuat Kerjasama Bidang HAM

Jika Persiraja Juara Liga 2, Bonus Setengah Miliar Menanti

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co