MASAKINI.CO – Kuasa hukum PT. Monster Scuba Center, Hermanto, membantah klainnya melakukan aktivitas yang merusak lingkungan bawah laut di kawasan Iboih Sabang. Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa usaha wisata bahari yang dikelola pihaknya berada di luar zona konservasi. Ia menyebutkan kegiatan klainnya itu merupakan bagian dari upaya membersihkan pantai Gapang dan juga untuk kepentingan masyarakat serta turis-turis yang berkunjung.
“(Kegiatan klain kami) sebagai dukungan destinasi wisata Kota Sabang dan Aceh umumnya,” kata Hermanto.
Ia menyebutkan, dalam melakukan kegiatan pembersihan pantai tersebut, PT Monster Scuba Diving Center telah terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, kepala lorong, panglima laot, keuchik termaksud BKSDA di desa Iboih. Adapun saat melakukan pembersihan mereka ikut diawasi oleh Keuchik dan BKSDA.
“Kegiatan pembersihan yang berdasarkan izin yang dikeluarkan adalah pembersihan terhadap batu-batu kecil, dan pecahan karang kering dan tidak produktif, serta sampah-sampah lainya yang diduga merupakan bekas dibawa oleh arus Tsunami pada Desember 2004 lalu disepanjang pantai gapang,” kata Hermanto.
Sebelumnya, kata Hermanto, tidak ditemukan terumbu karang dan ikan di lokasi pembersihan. Bahkan usai pembersihan oleh perusahaan beberapa, spesies laut seperti ikan dan udang lobster mulai terlihat di lokasi itu. Karenanya, ia mengklaim, apa yang dilakukan PT. Monster telah memberikan dampak positif bagi ekosistem laut di sana.
Dalam pengerjaan pembersihan pantai tersebut, pihaknya juga tidak memasukan benda lain dari luar seperti semen, batu, ke dalam ataupun mengeluarkan benda-benda dan terumbu karang dari dalam laut. Perusahaan hanya memindahkan (terumbu karang) ke samping agar tertata dengan rapi.
Lewat klarifikasinya, Hermanto menyebutkan, PT Monster Scuba Diving Center sangat mencintai ekosistem laut. Usai melakukan kegiatan pembersihan bawah air, saat ini lokasi tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat berenang dan nelayan yang memarkirkan kapal motor.
Sebelumnya Pemerintah Kota Sabang, mengatakan akan mencabut izin PT. Monster Scuba Diving Centre apabila terbukti melanggar aturan. Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Sabang, Kamaruddin, mengatakan pihaknya tidak tawar – menawar dan akan menghentikan apabila ada kegiatan yang merusak lingkungan. Apalagi saat ini pemerintah Sabang sangat konsen terhadap lingkungan dan terus mengembangkan wisata ramah lingkungan.
BACA: Pemko Sabang Bakal Cabut Izin Monster Scuba Diving Centre
“Apa yang telah dilakukan oleh PT. Monster Scuba Diving Centre sudah merusak lingkungan, ini bertentangan dengan visi dan misi pemerintah daerah yang memanfaatkan alam sebagai tempat berwisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya,” kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, pemerintah Kota Sabang tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin pada PT. Monster Scuba Center. Alasannya, kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan berada di provinsi.
Pemerintah Kota Sabang juga sangat menyayangkan Keuchik Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya, Sabang yang memberikan izin, seharusnya sebagai pemimpin Gampong Keuchik harus berkoordinasi dulu pada pemerintah daerah dan tidak langsung memberikan izin.
Akibatnya, PT. Monster Scuba Diving Centre hanya mengandalkan surat izin yang dikeluarkan oleh Keuchik setempat seakan-akan dengan surat dari Keuchik tersebut mereka sudah legal melaksanakan pekerjaan padahal Keuchik tidak bisa memberikan izin tersebut.
“Wali Kota Sabang, Bapak Nazaruddin pada saat rapat berpesan kepada kami, kalau tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan. Sabang ini indah karena alamnya, kalau alam ini kita ganggu akan rusak dan tidak lagi indah,” ujar Kamaruddin.
Jika pun kegiatan tersebut harus dilakukan, ia menyebutkan perusahaan harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan terhadap terumbu karang yang dikatakan tidak lagi produktif harus ada uji ahli yang mengatakan itu.
“Mungkin hasil dari pekerjaan itu bagus untuk sekelompok orang, namun tidak bagus bagi semua orang yang perlu diketahui itu adalah kawasan wisata dan punya publik bukan milik pribadi,” kata Kamaruddin.[]