MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk segera beralih menggunakan keuangan syariah. Sistem keuangan dalam Islam, kata Ahmad Dadek, Asisten II Sekda Aceh menerapkan prinsip keadilan di dalamnya. Selain itu, kata dia, melalui pembiayaan hulu-hilir dengan pola musyarakah dan mudharabah diyakini akan lebih cepat mengakselerasi perekonomian daerah.
“Menghadirkan sistem keuangan syariah merupakan hal wajib di Aceh sebagaimana amanat Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Bahkan kita telah mencanangkan, perubahan seluruh sistem itu sudah dimulai tahun depan,” ujar Ahmad Dadek pada peringatan ulang tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Banda Aceh, Jumat (22/11).
Dengan demikian, lanjut Dadek, semua lembaga keuangan yang ada di Aceh, baik itu Perbankan, Asuransi, pegadaian, BPR dan lainnya sudah menerapkan sistem syariah dalam menjalankan usahanya. Pemerintah Aceh bersyukur, sebab OJK dan Bank Indonesia menyatakan siap mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan tersebut.
Atas nama pemerintah Aceh, Dadek mengapresiasi kinerja OJK yang dinilai berhasil dalam mangatur dan mengawasi sekkot jasa keuangan di Aceh. Ia berharap, keberhasilan itu dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan bisa lebih maksimal.
Sejak kehadiran OJK di Aceh, berbagai kegiatan sosialisasi dan pengawasan terhadap semua lembaga keuangan di Aceh telah dilakukan lembaga itu. Sejauh ini pihak pemerintah Aceh menilai sistem perlindungan bagi masyarakat Aceh sebagai pengguna jasa keuangan berjalan dengan baik.
Memang belum lama ini, lanjut Ahmad Dadek, OJK Aceh sempat menemukan ada sebuah lembaga keuangan yang bermasalah di Aceh, tepatnya dialami sebuah BPR di wilayah Aceh Besar. Namun sebelum persoalannya semakin pelik, OJK bertindak cepat mencabut izin usahanya, sehingga masyarakat dapat dilindungi.
Langkah lain yang telah dilakukan OJK, termasuk memberi supervisi bagi Pemerintah Aceh saat memutuskan untuk mengonversikan sistem kerja PT Bank Aceh, dari bank konvensional menjadi bank syariah.
“Hasilnya, PT Bank Aceh tercatat merupakan bank umum pertama di Indonesia yang secara total mengubah sistem kerjanya menjadi bank syariah. Kita berharap, langkah itu diikuti perbankan lainnnya, sehingga upaya kita untuk menerapkan kebijakan keuangan syariah berjalan mulus.”
Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan Aceh, Aulia Fadly, dalam sambutannya mengatakan akan terus meningkatkan semangat kerja agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. []