MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pengusaha Diminta Membayar Upah dan Tunjangan Meugang sebelum Ramadan

Masa Kini by Masa Kini
19 April 2020
in Daerah
0
Cara Orang Tajir Indonesia Berbagi di Tengah Corona
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta para pengusaha agar membayar upah serta tunjangan meugang kepada para pekerja, terutama yg terkena imbas dari wabah corona sebelum Ramadhan 1441 H.

“Hal itu sesuai dengan bipartit sebagaimana Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.M/3/HK.04/III/2020 tgl l. 17 Maret 2020 perihal Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan Usaha dalam rangka mencegah penyebaran dan penanggulangan Covid-19,” kata Kepala Dismobduk Aceh, Iskandar Syukri di Banda Aceh, Minggu 19/04.

RelatedPosts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

Iskandar Syukri menyebutkan, Plt Gubernur Aceh telah menyurati para Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam surat Gubernur No 561/6357 tertanggal 17 April 2020, perihal Pembayaran Upah dan pemberian tunjangan Meugang dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1441 H.

“Plt. Gubernur juga meminta agar pengusaha memberikan bantuan meugang kepada para pekerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan,” ujar Iskandar Syukri.

Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1418/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang pemberian tunjangan meugang menyambut Bulan Ramadhan, dan bantuan meugang tersebut agar diberikan minimal 2 hari sebelum tanggal 1 pada bulan Ramadhan.

“Plt Gub berharap kepada Bupati dan Wali kota agar dapat mengimbau para pengusaha di dalam wilayah kabupaten kota masing-masing melalui dinas yang menangani Ketenagakerjaan,” ujar Iskandar Syukri.

“Dengan terbitnya surat Gubernur Aceh ini lebih menegaskan harapan pemerintah Aceh kepada para pengusaha di Aceh untuk melindungi dan memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dlm situasi mewabahnya Pandemi Covid-19,” ujar Iskandar Syukri lagi.

Sebelumnya Kadisnakermobduk Aceh melalui surat No.561/1311 Tanggal 15 April 2020 juga telah menyurati Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk meminta pengusaha membayar Upah dan tunjangan meugang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan dilakukan berdasar musyawarah secara Bipartit sebagaimana Surat Edaran Menaker. []

Tags: Imbauan bagi pengusaha di AcehTunjangan meugang di tengah corona
Previous Post

Illiza Protes Pemerintah Potong Dana BOS

Next Post

Rapid Test Perdana di Warung Kopi

Related Posts

No Content Available
Next Post

Rapid Test Perdana di Warung Kopi

Destinasi Wisata Sepi, Omzet Pedagang Turun 50 Persen

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co