MASAKINI.CO – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta para pengusaha agar membayar upah serta tunjangan meugang kepada para pekerja, terutama yg terkena imbas dari wabah corona sebelum Ramadhan 1441 H.
“Hal itu sesuai dengan bipartit sebagaimana Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.M/3/HK.04/III/2020 tgl l. 17 Maret 2020 perihal Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan Usaha dalam rangka mencegah penyebaran dan penanggulangan Covid-19,” kata Kepala Dismobduk Aceh, Iskandar Syukri di Banda Aceh, Minggu 19/04.
Iskandar Syukri menyebutkan, Plt Gubernur Aceh telah menyurati para Bupati dan Wali Kota se-Aceh dalam surat Gubernur No 561/6357 tertanggal 17 April 2020, perihal Pembayaran Upah dan pemberian tunjangan Meugang dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1441 H.
“Plt. Gubernur juga meminta agar pengusaha memberikan bantuan meugang kepada para pekerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan,” ujar Iskandar Syukri.
Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh No. 560/1418/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang pemberian tunjangan meugang menyambut Bulan Ramadhan, dan bantuan meugang tersebut agar diberikan minimal 2 hari sebelum tanggal 1 pada bulan Ramadhan.
“Plt Gub berharap kepada Bupati dan Wali kota agar dapat mengimbau para pengusaha di dalam wilayah kabupaten kota masing-masing melalui dinas yang menangani Ketenagakerjaan,” ujar Iskandar Syukri.
“Dengan terbitnya surat Gubernur Aceh ini lebih menegaskan harapan pemerintah Aceh kepada para pengusaha di Aceh untuk melindungi dan memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dlm situasi mewabahnya Pandemi Covid-19,” ujar Iskandar Syukri lagi.
Sebelumnya Kadisnakermobduk Aceh melalui surat No.561/1311 Tanggal 15 April 2020 juga telah menyurati Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk meminta pengusaha membayar Upah dan tunjangan meugang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan dilakukan berdasar musyawarah secara Bipartit sebagaimana Surat Edaran Menaker. []