MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Klarifikasi: Pembiayaan Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2020
in Nasional
0
Klarifikasi: Pembiayaan Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Terkait materi konferensi pers virtual melalui platform YouTube channel Sekretariat Presiden oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19  Wiku Adisasmito mengeluarkan klarifikasi dan keterangan tambahan terkait pembiayaan pasien untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging  dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

RelatedPosts

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Operasi 10 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan, Kerugian Tembus Rp13,2 Triliun

PFI Apresiasi Diplomasi Pemerintah Bebaskan Jurnalis Foto Thoudy Badai

“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan penyakit infeksi emerging  tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” kata  Wiku melalui pernyataan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:

Pertama, administrasi pelayanan; kedua, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi); ketiga, jasa dokter; keempat, tindakan di ruangan; kelima, pemakaian ventilator; keenam, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
ketujuh, bahan medis habis pakai; kedelapan, obat-obatan; sembilan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan; sepuluh, ambulans rujukan; sebelas, pemulasaraan jenazah; dan duabelas, pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi pasien suspek/probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Tags: Covid-19IngatmaskerSatgas Covid
Previous Post

INFOGRAFIS | Ini yang Harus Kamu Ketahui Tentang Penyebaran Virus Corona

Next Post

Pemerintah Aceh akan Distribusikan 200 Ribu Lembar Masker Tambahan untuk Dayah

Related Posts

Santos Umumkan Neymar Positif Covid-19, Liga Brasil Libur Sebulan

by Ali L
8 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Klub Brasil, Santos, mengonfirmasi bahwa Neymar telah dinyatakan positif Covid-19. Kabar ini diumumkan oleh klub melalui pernyataan resmi...

Pemakaman Jenazah Punya Riwayat Terpapar Covid-19 di Aceh Tenggara Sempat Ditolak Keluarga

Musk Klaim USAID Danai Penelitian Senjata Biologis

by Ahmad Mufti
3 Februari 2025
0

MASAKINI.CO - Elon Musk menuduh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) mendanai penelitian senjata biologis. Pengusaha miliarder itu juga menyebutkan lembaga...

Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Korupsi Wastafel

Mantan Kadisdik Aceh Ditahan Terkait Kasus Korupsi Wastafel

by Alfath Asmunda
5 Agustus 2024
0

MASAKINI.CO - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh inisial RF resmi ditahan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan...

Next Post
Pemerintah Aceh akan Distribusikan 200 Ribu Lembar Masker Tambahan untuk Dayah

Pemerintah Aceh akan Distribusikan 200 Ribu Lembar Masker Tambahan untuk Dayah

VIDEO | Pendistribusian Masker ke Dayah oleh Pemerintah Aceh

VIDEO | Pendistribusian Masker ke Dayah oleh Pemerintah Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co