MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Nasabah Terima Uang Bukan Haknya, Pengamat: Itu Tindakan Penggelapan!

Redaksi by Redaksi
28 Desember 2021
in Nasional
0
Dana Rights Issue untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Kantor pusat BRI. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kasus yang dialami oleh Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Indah menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya lebih dari Rp.30 miliar.

Kasus ini bermula saat Indah yang merupakan salah satu nasabah BRI mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

RelatedPosts

Pertamina Beri Diskon Setiap Pembelian Pertamax Green 95

Indonesia Hadapi Darurat 50 Juta Ton Sampah, Industri Semen Manfaatkan RDF Tekan Emisi

10 Bandara InJourney Raih 32 Penghargaan Dunia dari ACI

Kendati demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan. Praktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terlebih, Indah secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasive untuk melakukan pengembalian dana tersebut. Seharusnya Indah segera mengembalikan dana ketika bank memberitahukan bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Rinto, yang mendapatkan gelar doktor hukum dengan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sekaligus aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung menjelaskan “Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” ungkapnya.

Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011, kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka dia bisa dikenakan 3 pasal itu,” ujar Rinto menegaskan.[]

Tags: BRIIndah HariniPraktisi Hukum Rinto Wardana
Previous Post

Usai Dibantu, Kapal Pengungsi Rohingya Akan Digiring ke Laut Lepas

Next Post

PNS Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Pemkab Aceh Besar Belum Keluarkan Sanksi

Related Posts

Transaksi Digital Capai 99,1%, Nasabah Semakin Nyaman Gunakan Layanan Digital Banking BRI

Transaksi Digital Capai 99,1%, Nasabah Semakin Nyaman Gunakan Layanan Digital Banking BRI

by Redaksi
27 September 2025
0

MASAKINI.CO – Digitalisasi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas keuangan masyarakat Indonesia. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau...

BRI Terus Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital, Volume Transaksi Merchant Meningkat 27,2%YoY Tembus Rp105,5 Triliun

by Redaksi
8 September 2025
0

MASAKINI.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya dalam ekosistem pembayaran digital melalui pertumbuhan signifikan...

Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival (BFF) 2025

Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival (BFF) 2025

by Redaksi
13 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memperluasdukungan bagi pertumbuhan industri lifestyle Tanah Air, khususnya di sektor kecantikan, fashion,...

Next Post
PNS Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Pemkab Aceh Besar Belum Keluarkan Sanksi

PNS Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Pemkab Aceh Besar Belum Keluarkan Sanksi

Hadapi Thailand di Final AFF 2020, Shin Tae-yong Optimis Menang

Hadapi Thailand di Final AFF 2020, Shin Tae-yong Optimis Menang

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co