MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Disebut Melawan Konstitusi

Ali L by Ali L
4 Maret 2023
in News
0
Ini Nomor Urut 6 Partai Lokal Aceh pada Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu. (sumber foto: hukumonline.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024, dan memulainya dari awal termasuk perbuatan melawan konstitusi.

“Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi,” kata Neni, Jumat (3/3/2023).

RelatedPosts

Jelang Berbuka, Rumah Warga di Darussalam Aceh Besar Ludes Terbakar

BBPOM Aceh Temukan 38 Produk Bayi Kedaluwarsa, Dua Retail di Aceh Besar Langgar Ketentuan

Wagub Aceh Minta Percepatan Nasional Pembangunan Huntap dan Sinkronisasi Data Pascabencana

Di samping itu, kata Neni, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan Pasal 431 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut menyebutkan pemilu tidak dapat dilaksanakan atau dilakukan pemilu lanjutan apabila terjadi sejumlah hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

“Frasa dalam UU Pemilu sudah sangat jelas, pemilu dapat dihentikan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya,” katanya.

Neni menambahkan, sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi pada sub-tahapan penetapan peserta Pemilu 2024, semestinya diajukan oleh penggugat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu?,” ujar Neni.

Dia mengingatkan agar KPU tidak terjebak dalam putusan PN Jakpus, karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tetap dilanjutkan.

“Saat ini, tahapan pemilu sudah memasuki pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih serta verifikasi faktual perseorangan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan PN Jakpus akan membawa malapetaka untuk demokrasi ke depan dengan melanggar konstitusi. Secara prosedur, KPU memang perlu melakukan banding,” tutur Neni.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Tags: Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta PusatPenundaan Pemilu
Previous Post

Sabang Tuan Rumah HPSN 2023 di Aceh

Next Post

Senyum Mobile, Siap Layani 45 Juta Nasabah Ultra Mikro Secara Digital

Related Posts

Prabowo Tegaskan Dukung Mualem-Dek Fadh 100 Persen

by Riska Zulfira
16 November 2024
0

MASAKINI.CO - Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Fauka Nur Farid menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

Lika-liku Pemilu

Daftar Lengkap 81 Anggota DPR Aceh Hasil Pileg 2024

by Riska Zulfira
21 Maret 2024
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetapkan 81 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada Pemilihan Legislatif (Pileg)...

Lika-liku Pemilu

Rekapitulasi Nasional Selesai, KPU Umumkan Paslon 02 Menang

by Riska Zulfira
20 Maret 2024
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan...

Next Post
Hadirkan Solusi Terintegrasi, Manfaat Holding Ultra Mikro Semakin Dirasakan Pelaku Usaha

Senyum Mobile, Siap Layani 45 Juta Nasabah Ultra Mikro Secara Digital

Alumni Fisip USK Ini Ditunjuk jadi Jubir Partai Aceh di Abdya

Alumni Fisip USK Ini Ditunjuk jadi Jubir Partai Aceh di Abdya

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co