Masyarakat Aceh Tenggara Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Ilustrasi | Kembang api tahun baru. (sumber foto: Pixabay)

Bagikan

Masyarakat Aceh Tenggara Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Ilustrasi | Kembang api tahun baru. (sumber foto: Pixabay)

MASAKINI.CO – Masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara diimbau untuk tidak merayakan tahun baru masehi. Imbauan itu tertuang dalam seruan bersama Forkopimda Aceh Tenggara.

Masyarakat dilarang menyalakan petasan, kembang api, meniup terompet, dan membuat bising lingkungan dengan mengendarai kendaraan berknalpot brong, balap liar, dan minum minuman keras.

β€œPara orang tua juga diimbau agar melarang putra putrinya untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah sampai larut malam,” bunyi imbauan itu dilihat masakini.co, Minggu (31/12/2023).

Selain itu, pengelola tempat wisata diminta agar mengimbau kepada pengunjung untuk tetap mematuhi syariat Islam. Tidak menyediakan sarana berkedok hiburan, namun berujung kemaksiatan.

Sementara warga yang mudik atau pulang kampung pada momen tahun baru diingatkan untuk memastikan rumah terkunci dan mematikan sumber listrik yang tidak diperlukan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist