MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2026
in News
0

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial S, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah diduga terlibat dalam perburuan dan upaya perdagangan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

BPH Migas Temukan Dugaan Pengeritan BBM Subsidi di Sejumlah SPBU Aceh

Banjir Krueng Sawang Aceh Utara Bawa Gelondongan Kayu, Sejumlah Akses Terputus

S merupakan warga Kecamatan Darul Hasanah, diduga memburu, menyimpan, serta menguasai bagian tubuh harimau yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada Juli 2024 saat tersangka memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, seekor harimau ditemukan mati akibat jeratan tersebut di kebun warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi awal.

Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut. Kulit disimpan, sementara tulang dan dagingnya dikubur. Kulit harimau itu selanjutnya disembunyikan di plafon rumah orang tua tersangka.

Dalam perjalanannya, tersangka diduga berupaya menjual kulit harimau dengan harga Rp80 juta. Saat proses negosiasi transaksi berlangsung, aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit serta tulang harimau. Para pelaku sempat melarikan diri.

Berdasarkan pengembangan perkara, barang bukti tersebut diketahui milik tersangka S. Ia akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025 lalu di sebuah pondok di Kabupaten Nagan Raya dan dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif terhadap tersangka, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan satwa dilindungi dalam keadaan mati, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, menyatakan perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke penuntut umum dan siap diproses di persidangan.

Tags: Aceh TenggaraKasus KonservasiKejahatan lingkunganKejati AcehPerdagangan Kulit HarimauPolda AcehSatwa Dilindungi
Previous Post

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Related Posts

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Disdik Aceh Gratiskan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai bagi Korban Bencana

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co