MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2026
in News
0

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial S, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah diduga terlibat dalam perburuan dan upaya perdagangan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Ustadz Adi Hidayat: Bangun Setiap Malam Ramadan untuk Menggapai Lailatul Qadr

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

Pentingnya Menjaga Silaturrahmi di Bulan Ramadan

S merupakan warga Kecamatan Darul Hasanah, diduga memburu, menyimpan, serta menguasai bagian tubuh harimau yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada Juli 2024 saat tersangka memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, seekor harimau ditemukan mati akibat jeratan tersebut di kebun warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi awal.

Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut. Kulit disimpan, sementara tulang dan dagingnya dikubur. Kulit harimau itu selanjutnya disembunyikan di plafon rumah orang tua tersangka.

Dalam perjalanannya, tersangka diduga berupaya menjual kulit harimau dengan harga Rp80 juta. Saat proses negosiasi transaksi berlangsung, aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit serta tulang harimau. Para pelaku sempat melarikan diri.

Berdasarkan pengembangan perkara, barang bukti tersebut diketahui milik tersangka S. Ia akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025 lalu di sebuah pondok di Kabupaten Nagan Raya dan dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif terhadap tersangka, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan satwa dilindungi dalam keadaan mati, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, menyatakan perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke penuntut umum dan siap diproses di persidangan.

Tags: Aceh TenggaraKasus KonservasiKejahatan lingkunganKejati AcehPerdagangan Kulit HarimauPolda AcehSatwa Dilindungi
Previous Post

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Related Posts

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Meuligoe...

Polda Aceh Ingatkan Akan Tindak Pelaku Penimbunan BBM

by Riska Zulfira
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah isu yang beredar mengenai...

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13 hingga 25 Maret, 161 Ribu Personel Dikerahkan

by Redaksi
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang akan digelar pada 13 hingga 25 Maret mendatang, jajaran kepolisian mematangkan seluruh...

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Disdik Aceh Gratiskan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai bagi Korban Bencana

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co