MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2026
in News
0

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial S, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah diduga terlibat dalam perburuan dan upaya perdagangan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Harga Emas Turun, Perhiasan Anjlok Rp100 Ribu per Mayam

Data Penduduk Tembus 453 Ribu, Aktivasi Identitas Digital di Aceh Besar Masih Rendah

Periode Maret 2026, Kebakaran Pemukiman Mendominasi di Aceh

S merupakan warga Kecamatan Darul Hasanah, diduga memburu, menyimpan, serta menguasai bagian tubuh harimau yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada Juli 2024 saat tersangka memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, seekor harimau ditemukan mati akibat jeratan tersebut di kebun warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi awal.

Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut. Kulit disimpan, sementara tulang dan dagingnya dikubur. Kulit harimau itu selanjutnya disembunyikan di plafon rumah orang tua tersangka.

Dalam perjalanannya, tersangka diduga berupaya menjual kulit harimau dengan harga Rp80 juta. Saat proses negosiasi transaksi berlangsung, aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit serta tulang harimau. Para pelaku sempat melarikan diri.

Berdasarkan pengembangan perkara, barang bukti tersebut diketahui milik tersangka S. Ia akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025 lalu di sebuah pondok di Kabupaten Nagan Raya dan dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif terhadap tersangka, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan satwa dilindungi dalam keadaan mati, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, menyatakan perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke penuntut umum dan siap diproses di persidangan.

Tags: Aceh TenggaraKasus KonservasiKejahatan lingkunganKejati AcehPerdagangan Kulit HarimauPolda AcehSatwa Dilindungi
Previous Post

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Related Posts

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Jembatan Bailey Desa Lhok Cut di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengalami kemiringan...

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Disdik Aceh Gratiskan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai bagi Korban Bencana

Discussion about this post

CERITA

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co