MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2026
in News
0

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial S, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah diduga terlibat dalam perburuan dan upaya perdagangan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Kepolisian Daerah Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Beri Pembinaan kepada Pasangan Muda-Mudi di Kawasan Rawan Pelanggaran Syariat

Pembuangan Sampah Sembarangan Masih Marak di Aceh Besar

Talenta Digital Banda Aceh Melimpah, Penyerapan Industri Masih Jadi Tantangan

S merupakan warga Kecamatan Darul Hasanah, diduga memburu, menyimpan, serta menguasai bagian tubuh harimau yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada Juli 2024 saat tersangka memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, seekor harimau ditemukan mati akibat jeratan tersebut di kebun warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi awal.

Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut. Kulit disimpan, sementara tulang dan dagingnya dikubur. Kulit harimau itu selanjutnya disembunyikan di plafon rumah orang tua tersangka.

Dalam perjalanannya, tersangka diduga berupaya menjual kulit harimau dengan harga Rp80 juta. Saat proses negosiasi transaksi berlangsung, aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit serta tulang harimau. Para pelaku sempat melarikan diri.

Berdasarkan pengembangan perkara, barang bukti tersebut diketahui milik tersangka S. Ia akhirnya ditangkap pada 3 Oktober 2025 lalu di sebuah pondok di Kabupaten Nagan Raya dan dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif terhadap tersangka, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan satwa dilindungi dalam keadaan mati, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, menyatakan perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke penuntut umum dan siap diproses di persidangan.

Tags: Aceh TenggaraKasus KonservasiKejahatan lingkunganKejati AcehPerdagangan Kulit HarimauPolda AcehSatwa Dilindungi
Previous Post

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Related Posts

Menteri Wihaji Tinjau Dapur MBG di Aceh Tenggara, Fokus Cegah Stunting

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI, Wihaji, turun langsung meninjau operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pulonas...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Belasan Rumah Terbakar di Babul Makmur, Tujuh Rusak Berat

by Redaksi
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kebakaran melanda permukiman warga di Desa Kute Bakti, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (28/5/2026) siang. Sebanyak...

Next Post

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Disdik Aceh Gratiskan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai bagi Korban Bencana

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co