MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Januari 2026
in Daerah
0

Mualem menyampaikan perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual di ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026) malam. | foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual di ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026) malam.

RelatedPosts

Festival QRIS Pasar Aceh Dorong UMKM dan Perluas Transaksi Digital

Rayakan HUT ke-81 RI, Illiza Turun Ikut Lomba Pukul Bantal di Lampaseh

HUT RI ke-81, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan untuk Keluarga Pahlawan dan Veteran

Mualem menjelaskan, perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.

Perpanjangan ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi penanganan bencana di lapangan yang belum sepenuhnya tuntas, termasuk masih luasnya sebaran wilayah terdampak banjir dan longsor.

“Berdasarkan laporan lapangan serta laporan dari Bupati Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, penanganan darurat belum sepenuhnya selesai,” ujar Mualem.

“Atas dasar itu, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026,” tegasnya.

Menurut Mualem, perpanjangan masa tanggap darurat bertujuan memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan secara cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk ke gampong-gampong yang masih sulit dijangkau.

Ia juga mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi guna mempercepat pemulihan pascabencana.

“Pemulihan harus dipercepat agar aktivitas masyarakat, pendidikan, fasilitas publik, serta perekonomian warga dapat kembali berjalan normal,” kata Mualem.

Dalam arahannya, Gubernur Aceh memberikan perhatian khusus terhadap kondisi masyarakat di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses transportasi.

“Di Sawang sangat dibutuhkan sedikitnya delapan jembatan darurat. Saat ini warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual. Jika debit air naik, akses transportasi benar-benar terputus,” ungkapnya.

Sejalan dengan penetapan tersebut, Mualem menginstruksikan seluruh SKPA dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis di lapangan.

Fokus diarahkan pada koordinasi intensif dengan Satgas Pemulihan Bencana kementerian, percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolir, serta penuntasan pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, dan lahan pertanian warga.

Gubernur Aceh juga menargetkan penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat 2 Februari 2026.

“Saya instruksikan seluruh pihak untuk bergerak cepat. Pastikan bantuan menjangkau seluruh gampong terdampak dan dokumen R3P harus selesai sebelum awal Februari,” tutup Mualem.

Tags: Banjir dan LongsorBencana hidrometeorologiGubernur AcehPemulihan BencanaPenanganan BencanaSKPA AcehTanggap Darurat Aceh
Previous Post

Dinkes Aceh Besar Fokus Tangani Stunting pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Next Post

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

Related Posts

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh belum menetapkan langkah lanjutan setelah Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi berakhir pada 30 Juli...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

by Ahmad Mufti
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan...

Next Post

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co