MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Januari 2026
in Daerah
0

Mualem menyampaikan perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual di ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026) malam. | foto: Adpim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Mualem dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual di ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026) malam.

RelatedPosts

Parfum Banda Aceh Jadi Primadona Expo APEKSI Medan

Delegasi Banda Aceh Tampil Memukau di Karnaval Budaya APEKSI 2026

300 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga, Pasar Murah Aceh Besar Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat

Mualem menjelaskan, perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat serta Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri tertanggal 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.

Perpanjangan ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi penanganan bencana di lapangan yang belum sepenuhnya tuntas, termasuk masih luasnya sebaran wilayah terdampak banjir dan longsor.

“Berdasarkan laporan lapangan serta laporan dari Bupati Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya, penanganan darurat belum sepenuhnya selesai,” ujar Mualem.

“Atas dasar itu, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026,” tegasnya.

Menurut Mualem, perpanjangan masa tanggap darurat bertujuan memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan secara cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk ke gampong-gampong yang masih sulit dijangkau.

Ia juga mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi guna mempercepat pemulihan pascabencana.

“Pemulihan harus dipercepat agar aktivitas masyarakat, pendidikan, fasilitas publik, serta perekonomian warga dapat kembali berjalan normal,” kata Mualem.

Dalam arahannya, Gubernur Aceh memberikan perhatian khusus terhadap kondisi masyarakat di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang hingga kini masih mengalami keterbatasan akses transportasi.

“Di Sawang sangat dibutuhkan sedikitnya delapan jembatan darurat. Saat ini warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual. Jika debit air naik, akses transportasi benar-benar terputus,” ungkapnya.

Sejalan dengan penetapan tersebut, Mualem menginstruksikan seluruh SKPA dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis di lapangan.

Fokus diarahkan pada koordinasi intensif dengan Satgas Pemulihan Bencana kementerian, percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolir, serta penuntasan pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, dan lahan pertanian warga.

Gubernur Aceh juga menargetkan penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat 2 Februari 2026.

“Saya instruksikan seluruh pihak untuk bergerak cepat. Pastikan bantuan menjangkau seluruh gampong terdampak dan dokumen R3P harus selesai sebelum awal Februari,” tutup Mualem.

Tags: Banjir dan LongsorBencana hidrometeorologiGubernur AcehPemulihan BencanaPenanganan BencanaSKPA AcehTanggap Darurat Aceh
Previous Post

Dinkes Aceh Besar Fokus Tangani Stunting pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Next Post

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

Related Posts

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

by Ahmad Mufti
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan...

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

by Ahmad Mufti
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memerintahkan jajarannya segera mempersiapkan skema revisi Plane of Development (PoD) lapangan Gas Tengkulo...

Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

by Redaksi
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengunjungi rumah duka almarhum mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, dr. Zaini Abdullah, di Gampong...

Next Post

Diduga Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Warga Aceh Tenggara Jalani Proses Hukum

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat dan Infak Rp107 Miliar Lebih Sepanjang 2025

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co