MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh belum menetapkan langkah lanjutan setelah Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi berakhir pada 30 Juli 2026.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) akan berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh sebelum menentukan apakah status tersebut tetap dilanjutkan atau beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan persoalan status bencana telah dibahas dalam rapat Forkopimda Aceh pada 23 Juli 2026.
“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensi masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Nurlis, Gubernur Mualem memilih keputusan bersama melalui koordinasi dengan Forkopimda. Langkah itu dinilai penting karena penanganan pascabencana membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
“Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” ujarnya.
Nurlis mengatakan selama penanganan bencana, berbagai unsur telah terlibat membantu masyarakat terdampak. Mulai dari TNI, Polri, lembaga swadaya masyarakat, kampus, wartawan, influencer, hingga masyarakat.
Gubernur Mualem juga meminta Sekda Aceh M Nasir Syamaun melibatkan seluruh pihak dalam pembahasan penanganan bencana. Bahkan, unsur mahasiswa turut diundang dalam rapat untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi di lapangan.
Selain membahas status bencana, Gubernur Mualem juga meminta agar kayu gelondongan yang terbawa banjir dan hanyut ke kawasan permukiman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat korban bencana.
“Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya,” kata Nurlis.
Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat Forkopimda sekaligus untuk mendapatkan pertimbangan hukum dari Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan.
Seluruh peserta rapat disebut menyetujui usulan tersebut. Kapolda Aceh juga menyatakan kesiapan untuk membantu mengawal pemanfaatan kayu gelondongan tersebut.
“Kapolda menyatakan akan mengerahkan personelnya untuk menjaga agar kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana. Hanya boleh diambil oleh masyarakat korban bencana,” ujar Nurlis.
Sementara itu, keputusan mengenai status penanganan bencana Aceh setelah 30 Juli 2026 masih menunggu hasil koordinasi Gubernur Aceh dengan Forkopimda serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.








Discussion about this post