MASAKINI.CO – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh tahun 2026 mencapai Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran tersebut masih berada dalam kewenangan pemerintah pusat sehingga percepatan koordinasi menjadi fokus utama untuk memastikan program pemulihan berjalan optimal.
Dari total anggaran tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga. Sementara sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Data tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam evaluasi pelaksanaan rehab-rekon pascabencana yang dilakukan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Pusdalops BPBA, Selasa (8/9/2026).
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan, Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota agar proses realisasi anggaran dapat berjalan lebih cepat.
Menurutnya, akurasi data menjadi faktor penting dalam mempercepat pelaksanaan program rehab-rekon.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Selain memperkuat koordinasi, Pemerintah Aceh juga berencana membentuk posko bersama sebagai pusat informasi terkait pelaksanaan rehab-rekon. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan pascabencana.
Sementara itu, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza menjelaskan, dari anggaran Rp1,652 triliun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.
Selain anggaran TKD, terdapat pula bantuan keuangan dari pemerintah daerah Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.
Di sisi lain, dari total Rp24 triliun anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang telah teridentifikasi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Masih terdapat sekitar Rp5,5 triliun dengan 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA. Pemerintah Aceh pun mendorong kementerian/lembaga terkait segera melakukan percepatan verifikasi dan penyelesaian data agar anggaran tersebut dapat segera digunakan.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui sebagian anggaran rehab-rekon yang menjadi kewenangan pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga terkait.
Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan melalui perubahan APBN.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.
Selain itu, Imran juga meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi anggaran TKD karena serapan anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih dinilai rendah.
Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah dialokasikan dapat segera terealisasi sehingga pemulihan pascabencana, mulai dari pembangunan kembali infrastruktur hingga pemulihan masyarakat terdampak, dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.









Discussion about this post