MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai salah satu tahapan untuk merealisasikan rute pelayaran internasional langsung dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Plt Sekda Aceh, Taufik, meminta seluruh instansi terkait segera menuntaskan penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA).
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik, Senin (7/9/2026).
Menurut Taufik, percepatan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membuka konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut.
Pemerintah Aceh membahas sejumlah tahapan yang perlu diselesaikan untuk mendukung pembukaan pelayaran langsung Aceh-Penang.
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.
Namun, pembukaan kembali konektivitas pelayaran internasional tersebut membutuhkan kesiapan fasilitas pelabuhan. PT Pelindo sebagai operator pelabuhan didorong meningkatkan sejumlah fasilitas penunjang agar mampu mendukung operasional pelayaran internasional.
Selain infrastruktur pelabuhan, armada yang nantinya melayani rute tersebut juga harus memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
Sementara untuk perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan, kewenangannya tetap berada pada Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi pembukaan rute pelayaran langsung Aceh-Penang.
Robby menambahkan, skema pengangkutan kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih membutuhkan kesepakatan bilateral khusus. Hal itu diperlukan karena kerangka kerja sama ASEAN tidak secara otomatis menjadi dasar regulasi penyeberangan kendaraan darat antarkedua negara.
Pemprov Aceh selanjutnya akan mematangkan regulasi dan berkoordinasi dengan kementerian serta pihak terkait agar rencana pembukaan jalur pelayaran Krueng Geukueh-Penang dapat direalisasikan.










Discussion about this post