MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai dasar pengaturan teknis dan operasional rencana pembukaan jalur pelayaran internasional Krueng Geukuh–Penang, Malaysia.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan penyusunan Rapergub tersebut menjadi salah satu tahapan yang dilakukan untuk memastikan rencana pengoperasian jalur pelayaran tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Saat ini kita sedang menyusun Rapergub untuk mengatur hal-hal teknis dan operasionalnya,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (3/9/2026).
Menurut Nurlis, Rapergub tersebut nantinya mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Pembangunan Aceh (PEMA), yang akan mendapat penugasan untuk mengelola layanan pelayaran secara komersial.
Sementara itu, aspek perizinan angkutan laut dan kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Pemerintah Aceh akan memberikan penugasan disertai pendanaan kepada PEMA untuk menyelenggarakannya secara business to business bersama operator pelayaran yang berpengalaman,” ujar Nurlis.
Ia menjelaskan, pemberian penugasan kepada BUMD harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, termasuk melalui kajian bersama, persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pemisahan pembukuan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Aceh telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan itu, tim Pemerintah Aceh menyampaikan perkembangan penyusunan Rapergub sekaligus meminta masukan teknis terkait regulasi pelayaran laut internasional.
Tim tersebut terdiri dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Irza, Staf Khusus Gubernur Aceh Ermiadi Abdul Rahman, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, serta Kepala Biro Hukum Setda Aceh Dr Amrizal.
Nurlis mengatakan, komunikasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait terus dilakukan agar seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat dipenuhi.
Pelayaran Penumpang dan Barang Diprioritaskan
Dalam konsultasi tersebut, Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa rencana pelayaran internasional Krueng Geukuh–Penang dengan kapal penumpang maupun kapal barang pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan pelayaran internasional.
Namun, untuk layanan kapal Ro-Ro yang membawa kendaraan, masih diperlukan pengaturan khusus melalui kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
“Pengangkutan kendaraan lintas negara membutuhkan kesepakatan antarnegara sebagai dasar pengaturannya,” kata Nurlis.
Karena itu, Pemerintah Aceh akan mempersiapkan terlebih dahulu layanan pelayaran penumpang dan barang, sementara skema Ro-Ro untuk kendaraan mengikuti perkembangan kerja sama kedua negara.
Rencana pembukaan kembali jalur Krueng Geukuh–Penang merupakan bagian dari program Pemerintah Aceh yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
Jalur tersebut sebelumnya pernah beroperasi pada 2015 menggunakan kapal Ro-Ro Jatra III milik PT ASDP Indonesia Ferry, namun terhenti karena kendala regulasi.
Pemerintah Aceh berharap jalur pelayaran tersebut dapat memperkuat konektivitas Aceh dengan Malaysia serta membuka peluang distribusi komoditas dan aktivitas ekonomi masyarakat.










Discussion about this post