MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyambut baik persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Langkah tersebut dinilai menjadi tahapan penting untuk memperkuat kepastian regulasi serta mendukung pembangunan Aceh ke depan.
Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026). Pemerintah Aceh berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar hingga regulasi tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengatakan, persetujuan DPR RI menjadi momentum penting bagi Aceh dalam memperjuangkan penyempurnaan aturan yang berkaitan dengan pemerintahan Aceh dan kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu (9/9/2026).
Mualem juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses revisi UUPA untuk terus memperkuat komunikasi dan menjaga kekompakan. Menurutnya, pembahasan perubahan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Aceh.
“Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyempurnaan UUPA selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menilai persetujuan DPR RI tersebut menjadi langkah positif bagi Aceh. Namun, ia mengingatkan masih terdapat tahapan pembahasan sebelum RUU tersebut resmi menjadi undang-undang.
“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” kata Dek Fadh.
Menurutnya, percepatan proses pembahasan diperlukan agar Aceh segera mendapatkan kepastian regulasi, terutama terkait dukungan fiskal untuk pembangunan daerah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi UUPA adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan strategis bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dek Fadh mengatakan, kebutuhan anggaran Aceh semakin besar setelah daerah tersebut menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat dan infrastruktur. Dukungan anggaran diperlukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh,” ujarnya.
Ia berharap Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun mendatang agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat dalam menjalankan pembangunan dan pemulihan pascabencana.
“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana,” kata Dek Fadh.
Pemerintah Aceh berharap seluruh tahapan pembahasan revisi UUPA dapat berjalan dengan baik sehingga regulasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Aceh.








Discussion about this post