MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 49.627 pil ekstasi/MDMA, 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter cairan etomidate, serta 2.538 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut mendapat penetapan sebagai barang sitaan dari kejaksaan negeri terkait.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo mengatakan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi pesan tegas kepada para pelaku bahwa Polda Aceh tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” kata Ari saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Pemusnahan sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam drum berisi air panas. Sementara cartridge vape dan cairan etomidate dimusnahkan menggunakan alat mini roller.
Menurut Ari, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya dilihat dari banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan. Penindakan juga diarahkan untuk memutus jaringan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Aceh.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita menutup ruang gerak jaringan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.








Discussion about this post