MASAKINI.CO– Kebocoran penyaluran BBM subsidi di Aceh diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang mencapai sekitar 885 ribu liter per hari.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan angka tersebut terungkap dalam rapat koordinasi penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
“Kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main. Karena itu, Tim Sidak Pemerintah Aceh akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan BBM subsidi ini,” kata Nurlis.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi dan dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU. Pemerintah Aceh dalam rapat itu juga melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Biro Perekonomian Setda Aceh.
Menurut Nurlis, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan BioSolar subsidi di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, aparat telah melakukan 15 penangkapan dan penyitaan terkait aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Dari hasil pembahasan, dugaan penyalahgunaan tidak hanya terjadi pada tingkat pengguna, tetapi juga mengarah pada pola distribusi di SPBU.
“Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Teuku Robby Izra menyampaikan ditemukan dugaan praktik pengisian berulang, penggunaan pelat nomor bodong, serta kendaraan yang dimodifikasi,” ujar Nurlis.
Praktik tersebut dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat. Selain menyebabkan kelangkaan BBM, kondisi itu juga memicu antrean panjang di SPBU, mengganggu transportasi, meningkatkan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, hingga berpotensi mendorong inflasi.
Nurlis menegaskan, penanganan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya menyasar masyarakat atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, tetapi juga akan menelusuri peran SPBU sebagai titik distribusi.
Setiap hasil penyidikan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di SPBU akan dilaporkan kepada pihak terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku. Pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan juga akan dilakukan terhadap sistem distribusi agar operator SPBU menjalankan ketentuan penyaluran BBM subsidi secara tepat.
Pemerintah Aceh bersama Polda Aceh dan Pertamina juga akan memantau SPBU yang mengalami antrean panjang. Setiap antrean akan dianalisis untuk mengetahui penyebabnya, baik terkait pasokan, distribusi, maupun pola pengisian yang tidak wajar.
Satgas BBM Subsidi Dibentuk di Seluruh Aceh
Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Aceh bersama pihak terkait memutuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
Nurlis mengatakan, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga pengurangan kuota BBM subsidi.
Selain itu, penertiban juga akan dilakukan terhadap kendaraan berpelat bodong serta kendaraan yang melakukan pengisian berulang menggunakan QR Code yang tidak sesuai ketentuan.
“Penggunaan teknologi seperti stiker barcode permanen akan diterapkan untuk mencegah penggantian pelat kendaraan dan pengisian berulang,” kata Nurlis.
Pemerintah juga akan memprioritaskan penyaluran BBM subsidi bagi angkutan umum berpelat kuning serta memperketat pemeriksaan kendaraan melalui uji KIR untuk mendeteksi kendaraan yang telah dimodifikasi.
Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi mulai dari kendaraan, identitas pengguna, sistem barcode, hingga titik distribusi.
“BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” ujar Nurlis.










Discussion about this post