MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Penahanan terhadap warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, itu dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.
Kepala Kejari Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan DD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” kata Kadafi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Dalam perkara ini, DD disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, DD juga disangkakan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Banda Aceh menyatakan penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menindak perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan keuangan daerah dan program strategis pendidikan di Aceh.
Proses hukum terhadap DD selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan yang berlaku.









Discussion about this post