MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Rabu (28/10/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka berinisial MY bin Alm TR diserahkan bersama sejumlah barang bukti di Kantor Kejari Banda Aceh.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyebutkan barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil minibus Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi BL 1229 EW beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Penyidik juga menyerahkan satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 400 liter bahan bakar yang diduga Bio Solar, serta satu unit mesin pompa air merek Aldo berwarna hitam-oranye.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak. Penanganannya mengacu pada ketentuan dalam undang-undang tentang minyak dan gas bumi beserta perubahan dan aturan pidana terkait.
Kejari Banda Aceh mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.








Discussion about this post