MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Tersangka dan 400 Liter BBM Dilimpahkan ke Kejari

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Oktober 2026
in News
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Rabu (28/10/2026). | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Rabu (28/10/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka berinisial MY bin Alm TR diserahkan bersama sejumlah barang bukti di Kantor Kejari Banda Aceh.

RelatedPosts

Banjir Subulussalam Meluas ke 21 Gampong, 2.013 Rumah Terendam

Aparat Ungkap Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Diamankan

Illiza Tunjuk Sulthan Muhammad Yus Jadi Jubir Kota Banda Aceh

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyebutkan barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil minibus Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi BL 1229 EW beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Penyidik juga menyerahkan satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 400 liter bahan bakar yang diduga Bio Solar, serta satu unit mesin pompa air merek Aldo berwarna hitam-oranye.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak. Penanganannya mengacu pada ketentuan dalam undang-undang tentang minyak dan gas bumi beserta perubahan dan aturan pidana terkait.

Kejari Banda Aceh mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Tags: Bio SolarKejari Banda AcehPelimpahan Tersangkapenyalahgunaan BBMSolar Subsidi
Previous Post

Kaligrafi dalam Dua Medium

Related Posts

Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

by Redaksi
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 640 liter solar subsidi diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga...

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Discussion about this post

CERITA

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

28 Oktober 2026

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co