MASAKINI.CO – Sebanyak 640 liter solar subsidi diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga menyita dua unit mobil Kia Travello dan memeriksa seorang pria berinisial KL (46) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. KL diamankan pada Jumat (16/10/2026) di Jalan Nasional, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan Tim Unit 2 dan Unit Opsnal terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi.
Petugas menghentikan sebuah mobil Kia Travello di Jalan Nasional, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat. Mobil yang dikemudikan KL tersebut dilengkapi tangki minyak modifikasi dan baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, KL mengaku solar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Aceh Barat Daya,” kata Bagus dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, polisi memeriksa lokasi penyimpanan BBM. Di situ, petugas menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume 32 liter per jeriken, sehingga totalnya mencapai 640 liter.
Polisi turut mengamankan satu unit Kia Travello lainnya yang menurut pengakuan KL digunakan untuk mengangkut solar tersebut.
Atas perbuatannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










Discussion about this post