MASAKINI.CO – Empat pria berprofesi sebagai nelayan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dari sebuah kapal yang bersandar di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Polisi menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta plastik bekas sabu di dalam kapal tersebut.
Keempat pria itu masing-masing berinisial FA (40), warga Aceh Utara; HS (43), warga Aceh Utara; AS (38), warga Aceh Besar; dan MI (34), warga Bireuen. Polisi masih mendalami keterlibatan mereka karena tidak ada yang mengakui kepemilikan barang yang ditemukan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u mengatakan, keempat pria tersebut diamankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk penegakan hukum sekaligus pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan penyalahgunaan narkoba.
Petugas terlebih dahulu menyisir kawasan terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, tetapi tidak menemukan aktivitas yang terindikasi sebagai penyalahgunaan narkotika.
Tim kemudian bergerak ke kawasan TPI Lampulo. Saat memeriksa lorong di belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan botol minuman yang tutupnya dilubangi dan dipasangi dua pipet. Namun, polisi tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut dan belum dapat memastikan pemiliknya.
Patroli dilanjutkan ke deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo. Saat memeriksa sebuah kapal yang dinilai mencurigakan, petugas mengamankan empat pria dan menemukan plastik berisi ranting serta biji yang diduga ganja, berikut satu plastik bekas sabu.
Menurut Fandi, keempat pria tersebut mengaku pernah menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan awal. Namun, mereka tidak mengakui kepemilikan barang yang ditemukan di kapal.
“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman,” kata Fandi.
Keempat pria beserta barang temuan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyiapkan gelar perkara dan merencanakan tes urine untuk mengetahui indikasi penggunaan narkotika.
Fandi mengatakan, polisi juga membuka kemungkinan penanganan melalui rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Penentuan tersebut akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Hasil tes urine dan keputusan terkait kemungkinan rehabilitasi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.









Discussion about this post