MASAKINI.CO – Aparat gabungan mengungkap ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada 27–28 Oktober 2026 itu, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe. Ladang tersebut ditemukan di dua titik lokasi yang harus ditempuh dengan berjalan kaki sejauh sekitar lima kilometer.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan tanaman ganja di lokasi telah mencapai tinggi sekitar dua meter dengan jarak tanam rata-rata 50 sentimeter.
“Dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap. Tanaman ganja kemudian dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Selain mencabut tanaman ganja, petugas mengamankan empat orang berinisial MW, HM, SF, dan WD yang diduga terlibat dalam penanaman ganja secara ilegal.
Keempatnya bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Joko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, mulai dari sumber penanaman. Ia juga menegaskan komitmen Polda Aceh untuk terus memberantas narkotika, terutama demi melindungi masyarakat dan generasi muda.
Operasi tersebut dipimpin Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dedy Tabrani, bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad. Kegiatan itu turut melibatkan personel Satuan Brimob Polda Aceh dan jajaran Polres Lhokseumawe.
Joko mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penanaman maupun peredaran gelap narkotika. Ia juga meminta warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.









Discussion about this post