MASAKINI.CO – Polda Aceh bersama jajaran polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–25 Oktober 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 18 kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM ilegal.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Praktik tersebut juga berpotensi memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi,” kata Joko.
Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya sesuai ketentuan.
Joko menyebutkan, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh dalam beberapa waktu terakhir mulai terlihat lebih longgar. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Polda Aceh juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan call center 110 atau kantor Polres dan Polsek terdekat.
Joko mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi aturan distribusi agar penyaluran BBM bersubsidi tidak merugikan masyarakat.








Discussion about this post