MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, 32 Ton BBM Disita

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Oktober 2026
in News
0

Kondisi SPBU Kampung Mulia, Kamis (5/3/2026) | Foto : Dokumentasi untuk Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh bersama jajaran polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–25 Oktober 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 18 kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM ilegal.

RelatedPosts

Pemerintah Aceh Ajukan Rancangan APBA 2027 Sebesar Rp10,37 Triliun

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Tujuh Lapak PKL di Jalan Pante Kulu

Mediasi Perceraian di Aceh Terbentur Tekad Pasangan untuk Berpisah

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Praktik tersebut juga berpotensi memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi,” kata Joko.

Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan penyalurannya sesuai ketentuan.

Joko menyebutkan, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh dalam beberapa waktu terakhir mulai terlihat lebih longgar. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Polda Aceh juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan call center 110 atau kantor Polres dan Polsek terdekat.

Joko mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi aturan distribusi agar penyaluran BBM bersubsidi tidak merugikan masyarakat.

Tags: 22 tersangka BBM subsidi32 ton BBM disitaDitreskrimsus Polda Acehkasus BBM subsidi Acehpengawasan distribusi BBMpenindakan BBM ilegalpenyalahgunaan BBM subsidiPolda Aceh
Previous Post

Pemerintah Aceh Ajukan Rancangan APBA 2027 Sebesar Rp10,37 Triliun

Related Posts

Kapolda Aceh Ungkap Jejak Jaringan Sabu Internasional di Pidie

by Redaksi
24 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap laboratorium sabu jaringan internasional di Kabupaten Pidie setelah mengembangkan penyelidikan kasus penyelundupan 2,6 ton sabu...

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu Ilegal di Pidie

by Riska Zulfira
23 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau dua unit rumah toko (ruko) yang dijadikan laboratorium sabu-sabu ilegal di...

Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

by Ahmad Mufti
21 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo yang mendapat penugasan baru...

Discussion about this post

CERITA

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co