MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (26/10/2026).
PJ Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Aceh, Taufik, hadir mewakili Gubernur Aceh. Ia menyampaikan total belanja yang direncanakan dalam rancangan tersebut mencapai Rp10,37 triliun. Taufik mengatakan rancangan tersebut disusun berdasarkan kesepakatan Kebijakan Umum APBA (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027.
“Perencanaan ini terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, serja belanja bantuan sosial,” ucap Taufik.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan Aceh direncanakan sebesar Rp10.013.916.686.521 atau sekitar Rp10,01 triliun. Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2.980.420.098.98, pendapatan transfer sebesar Rp7.031.400.187.540, serta lain-lain pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp2.096.400.000.
Sementara itu, belanja Aceh direncanakan sebesar Rp10.374.275.027.386 atau sekitar Rp10,37 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp8.143.197.472.809, belanja modal sebesar Rp570.797.541.737, belanja tidak terduga sebesar Rp41.312.080.000, serta belanja transfer sebesar Rp1.618.967.932.840.
Belanja operasi antara lain dialokasikan untuk membiayai belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibbah, serta bantuan sosial. Adapun belanja modal digunakan untuk pengadaan tanah, peralatan dan mesin, Gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta aset lainnya.
Untuk pembiayaan, Pemerintah Aceh merencanakan penerimaan sebesar Rp360.358.340.8865 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayan direncakan nihil.
Pemerintah Aceh berharap pembahasan rancangan qanun tersebut DPRA dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.








Discussion about this post