MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Senin (26/10/2026).
Penertiban dilakukan karena jumlah lapak di kawasan tersebut semakin bertambah dan berpotensi mengganggu akses publik.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengerahkan regu penertiban yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Erwin untuk menindaklanjuti kondisi tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas meminta pemilik lapak membongkar sendiri tempat usaha mereka agar penataan kawasan dapat dilakukan tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik.
Rizal mengatakan aktivitas usaha perlu tetap memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, pedagang dapat mencari nafkah, tetapi tidak boleh mengabaikan hak pengguna jalan maupun masyarakat lain yang memanfaatkan fasilitas umum.
Ia juga mengajak para pedagang dan masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas umum serta estetika kota agar Banda Aceh tetap tertata, bersih, dan nyaman.
“Kami berharap pelaku usaha dapat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Silakan mencari rezeki yang baik dan berkah, tetapi jangan mengabaikan hak orang lain di area publik,” ujarnya.
Satpol PP-WH Banda Aceh mengingatkan pentingnya penggunaan ruang publik secara tertib agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.









Discussion about this post