MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Selasa (27/10/2026).
Seorang sopir dump truck berinisial SY (40) diamankan bersama kendaraan dan sejumlah jerigen yang diduga berisi solar subsidi.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian menghentikan dump truck Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L yang dicurigai melintas di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” kata Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Saat dimintai keterangan, SY mengaku baru menjual solar subsidi kepada seseorang berinisial YD yang tinggal di Gampong Ujong Blang. Polisi kemudian mendatangi rumah YD bersama SY untuk menelusuri keberadaan BBM tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar hasil penjualan tersebut. Namun, YD tidak berada di rumah saat polisi datang.
Menurut Miftahuda, berdasarkan pemeriksaan awal, SY diduga membeli solar subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. BBM itu ditampung di tangki dump truck, kemudian dikeluarkan menggunakan selang dan dipindahkan ke jerigen untuk diduga dijual kembali kepada pihak lain.
Polisi mengamankan satu unit dump truck beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi solar subsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.
SY dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan praktik tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Miftahuda menegaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.









Discussion about this post