MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi Ungkap Dugaan Penjualan Solar Subsidi di Aceh Besar, Sopir Dump Truck Diamankan

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2026
in News
0

Tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Selasa (27/10/2026). | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Selasa (27/10/2026).

Seorang sopir dump truck berinisial SY (40) diamankan bersama kendaraan dan sejumlah jerigen yang diduga berisi solar subsidi.

RelatedPosts

Banjir Rendam Permukiman di Trumon Aceh Selatan, 15 Warga Mengungsi

Segini Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini 

Atasi Sampah Terlambat Diangkut, Banda Aceh Tambah 18 Armada

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan itu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian menghentikan dump truck Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L yang dicurigai melintas di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” kata Miftahuda, Rabu (28/10/2026).

Saat dimintai keterangan, SY mengaku baru menjual solar subsidi kepada seseorang berinisial YD yang tinggal di Gampong Ujong Blang. Polisi kemudian mendatangi rumah YD bersama SY untuk menelusuri keberadaan BBM tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar hasil penjualan tersebut. Namun, YD tidak berada di rumah saat polisi datang.

Menurut Miftahuda, berdasarkan pemeriksaan awal, SY diduga membeli solar subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. BBM itu ditampung di tangki dump truck, kemudian dikeluarkan menggunakan selang dan dipindahkan ke jerigen untuk diduga dijual kembali kepada pihak lain.

Polisi mengamankan satu unit dump truck beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi solar subsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.

SY dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan praktik tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Miftahuda menegaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Tags: penyalahgunaan BBM subsidiPolresta Banda AcehSolarTersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
Previous Post

Banjir Rendam Permukiman di Trumon Aceh Selatan, 15 Warga Mengungsi

Next Post

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

Related Posts

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, 32 Ton BBM Disita

by Riska Zulfira
27 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh bersama jajaran polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan...

Curi Emas Majikan Seberat 12 Mayam, ART di Banda Aceh Ditahan

by Riska Zulfira
26 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditahan polisi...

Polisi dan Satpol PP-WH Periksa Kafe di Banda Aceh, Narkotika Tak Ditemukan

by Redaksi
19 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) memeriksa sejumlah kafe di Kecamatan Kuta Alam dan...

Next Post

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

Discussion about this post

CERITA

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

28 Oktober 2026

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co