MASAKINI.CO – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditahan polisi karena diduga mencuri gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Gelang tersebut diduga dijual seharga Rp 75 juta, sedangkan korban mengalami kerugian Rp90,6 juta.
VRS diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah istri korban menelusuri keberadaan gelang yang hilang dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di toko emas kawasan Pasar Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pencurian itu diduga terjadi di rumah korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Dizha, gelang emas berbentuk rantai itu disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu. Tersangka diduga mengambil gelang tersebut, memasukkannya ke kantong celana sebelah kanan, lalu membawanya pulang ke rumahnya.
Empat hari kemudian, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, VRS diduga menjual gelang tersebut di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh seharga Rp 75 juta.
Kasus ini mulai terungkap pada hari yang sama ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak memeriksa perhiasan emas yang disimpan di dalam tas. Ia mendapati gelang tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Ade kemudian memberitahukan kehilangan itu kepada suaminya. Keduanya sempat mencari perhiasan tersebut di sekitar rumah dan toko milik korban, tetapi tidak menemukannya.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi toko emas untuk menanyakan apakah ada orang yang sebelumnya menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.
Pekerja toko mengonfirmasi bahwa seseorang pernah menawarkan perhiasan tersebut. Ade lalu meminta melihat rekaman CCTV untuk memastikan identitas orang yang menjualnya.
“Dari rekaman kamera pengawas itu diketahui bahwa perempuan yang menawarkan emas tersebut ternyata VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban,” kata Dizha.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan menelusuri rekaman CCTV. VRS kemudian dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengamankan VRS sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi turut menyita satu unit iPhone berwarna biru, kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224 yang disebut berasal dari sisa uang penjualan emas, serta selembar surat emas milik korban.
Dizha menjelaskan, sebagian uang hasil penjualan gelang diduga telah digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli telepon seluler.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.








Discussion about this post