MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Oktober 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Curi Emas Majikan Seberat 12 Mayam, ART di Banda Aceh Ditahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
26 Oktober 2026
in News
0

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditahan polisi karena diduga mencuri gelang emas milik majikannya | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditahan polisi karena diduga mencuri gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Gelang tersebut diduga dijual seharga Rp 75 juta, sedangkan korban mengalami kerugian Rp90,6 juta.

VRS diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah istri korban menelusuri keberadaan gelang yang hilang dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di toko emas kawasan Pasar Aceh.

RelatedPosts

Wastra dari 12 Daerah di Aceh Disulap Jadi Busana Modern di Meuseuraya Festival

Tujuh Rumah Terbakar di Darul Imarah, Tiga Rusak Berat

Penyidik Telusuri Pendana dan Pengendali Jaringan Sabu di Pidie

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pencurian itu diduga terjadi di rumah korban, Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Dizha, gelang emas berbentuk rantai itu disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu. Tersangka diduga mengambil gelang tersebut, memasukkannya ke kantong celana sebelah kanan, lalu membawanya pulang ke rumahnya.

Empat hari kemudian, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, VRS diduga menjual gelang tersebut di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh seharga Rp 75 juta.

Kasus ini mulai terungkap pada hari yang sama ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak memeriksa perhiasan emas yang disimpan di dalam tas. Ia mendapati gelang tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Ade kemudian memberitahukan kehilangan itu kepada suaminya. Keduanya sempat mencari perhiasan tersebut di sekitar rumah dan toko milik korban, tetapi tidak menemukannya.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi toko emas untuk menanyakan apakah ada orang yang sebelumnya menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.

Pekerja toko mengonfirmasi bahwa seseorang pernah menawarkan perhiasan tersebut. Ade lalu meminta melihat rekaman CCTV untuk memastikan identitas orang yang menjualnya.

“Dari rekaman kamera pengawas itu diketahui bahwa perempuan yang menawarkan emas tersebut ternyata VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban,” kata Dizha.

Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan menelusuri rekaman CCTV. VRS kemudian dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi terlapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengamankan VRS sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi turut menyita satu unit iPhone berwarna biru, kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224 yang disebut berasal dari sisa uang penjualan emas, serta selembar surat emas milik korban.

Dizha menjelaskan, sebagian uang hasil penjualan gelang diduga telah digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli telepon seluler.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Tags: ART Banda AcehCCTV toko emasgelang emas majikanJatanras Banda AcehPasar Acehpencurian gelang emasPolresta Banda Aceh
Previous Post

Wastra dari 12 Daerah di Aceh Disulap Jadi Busana Modern di Meuseuraya Festival

Related Posts

Polisi dan Satpol PP-WH Periksa Kafe di Banda Aceh, Narkotika Tak Ditemukan

by Redaksi
19 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) memeriksa sejumlah kafe di Kecamatan Kuta Alam dan...

Empat Nelayan Diamankan di TPI Lampulo, Polisi Temukan Diduga Ganja dan Plastik Bekas Sabu

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Empat pria berprofesi sebagai nelayan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dari sebuah kapal yang bersandar di...

Enam Anak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun...

Discussion about this post

CERITA

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co