MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Penetapan enam anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima polisi pada 21 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Dari jumlah tersebut, enam ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya masih berstatus saksi.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat (16/10/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Miftahuda mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan hukum.
Diversi merupakan penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Pelaksanaannya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Menurut Miftahuda, tercapai atau tidaknya kesepakatan diversi bergantung pada hasil musyawarah para pihak, bukan keputusan sepihak penyidik.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak tetap terlindungi.
Jika diversi tidak mencapai kesepakatan atau tidak memenuhi persyaratan hukum, perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan peradilan yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih mendalami alat bukti terkait satu anak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.








Discussion about this post