MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Enam Anak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
in News
0

Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh. | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya.

Penetapan enam anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima polisi pada 21 September 2026.

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Sedang, Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, DPRK Usul Sekolah Daring

Emas Perhiasan Stabil, Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Dari jumlah tersebut, enam ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya masih berstatus saksi.

“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat (16/10/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.

Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Miftahuda mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan hukum.

Diversi merupakan penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Pelaksanaannya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Menurut Miftahuda, tercapai atau tidaknya kesepakatan diversi bergantung pada hasil musyawarah para pihak, bukan keputusan sepihak penyidik.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak tetap terlindungi.

Jika diversi tidak mencapai kesepakatan atau tidak memenuhi persyaratan hukum, perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan peradilan yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih mendalami alat bukti terkait satu anak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tags: diversi anakenam tersangkaPenganiayaan pelajarPolresta Banda AcehSMA Negeri 3 Banda Aceh
Previous Post

Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Peukan Bada

Related Posts

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kos Mahasiswi di Aceh Besar

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria berinisial HK (40), terduga pelaku pencurian di kamar kos seorang mahasiswi di Gampong Rukoh,...

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

by Riska Zulfira
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna...

Hendak Tebus Motor yang Digadaikan, Warga Banda Aceh Kaget Kendaraannya Sudah Diambil

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang warga Banda Aceh, Sulastari (48), harus melapor ke polisi setelah sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang digadaikan...

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co