MASAKINI.CO – Penyidik gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bareskrim Polri menelusuri pihak yang diduga mendanai dan mengendalikan aktivitas produksi sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Penyidik juga mendalami asal bahan baku serta pembagian peran 10 orang yang diamankan dalam operasi pada 21 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang, mengatakan penegakan hukum harus menjangkau seluruh rantai aktivitas narkotika, termasuk pihak yang berada di balik operasional jaringan.
“Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, termasuk mengungkap pihak-pihak yang membiayai dan mengendalikan jaringan tersebut,” kata Erwin dalam keterangannya.
Menurut Erwin, pendalaman terhadap peran setiap pihak diperlukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, bukan hanya menindak orang-orang yang berada di lokasi kegiatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang, terdiri atas dua warga negara Tiongkok yang diduga berperan sebagai koki dan delapan warga negara Indonesia yang diduga terkait dengan aktivitas laboratorium gelap narkotika.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang kini diperiksa lebih lanjut, di antaranya 21 ember berisi bahan cair, empat tas yang diperkirakan memuat 70 bungkus kristal, delapan boks kontainer berisi kristal, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu.
Penindakan itu merupakan tindak lanjut informasi dari National Narcotics Control Commission (NNCC) kepada BNN RI mengenai dugaan keterlibatan warga negara Tiongkok dalam aktivitas laboratorium gelap narkotika di Aceh. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai dan Polri untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dan operasi bersama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa pidana mati.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal bahan, alur penyediaan sarana produksi, serta pihak yang diduga mengendalikan dan membiayai kegiatan tersebut.










Discussion about this post