MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
in News
0

Seorang terpidana pelanggaran qanun jinayat di Banda Aceh dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (15/10/2026). | Foto: Dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (15/10/2026). Empat terpidana masing-masing menjalani hukuman 100 kali cambukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Aceh hingga 17 Oktober

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kadafi.

Delapan terpidana tersebut menerima hukuman cambuk dengan jumlah berbeda sesuai putusan pengadilan.

Empat terpidana yang dijatuhi hukuman 100 kali cambukan adalah FF, RD, RF, dan RM. Mereka sebelumnya ditemukan Satpol PP WH di dalam sebuah rumah kos di kawasan Ateuk Munjeng. Sedangkan RF dan RM juga diamankan dalam sebuah rumah di kawasan Lueng Bata pada Juni lalu.

Selain itu, terpidana AB dan SM masing-masing menjalani 21 kali cambukan setelah dikurangi masa penahanan. Keduanya melanggar pasal jarimah ikhtilat. Lalu terpidana HT menjalani 25 kali cambukan atas pelanggaran jarimah ikhtilath, sedangkan RS menjalani tujuh kali cambukan setelah pengurangan masa penahanan atas jarimah maisir.

Tags: Cambuk di Banda AcehEksekusi Cambuk ZinaJarimah IkhtilatJarimah MaisirKejari Banda AcehSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Next Post

Sare yang Sepi

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL)...

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan tindak pidana...

Dua Pos Pengawasan Syariat Berdiri di Kawasan Wisata Banda Aceh, Petugas Jaga 24 Jam

by Ahmad Mufti
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meresmikan dua Pos Pengawasan Syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kilometer Kota Banda...

Next Post

Sare yang Sepi

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co