MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (15/10/2026). Empat terpidana masing-masing menjalani hukuman 100 kali cambukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kadafi.
Delapan terpidana tersebut menerima hukuman cambuk dengan jumlah berbeda sesuai putusan pengadilan.
Empat terpidana yang dijatuhi hukuman 100 kali cambukan adalah FF, RD, RF, dan RM. Mereka sebelumnya ditemukan Satpol PP WH di dalam sebuah rumah kos di kawasan Ateuk Munjeng. Sedangkan RF dan RM juga diamankan dalam sebuah rumah di kawasan Lueng Bata pada Juni lalu.
Selain itu, terpidana AB dan SM masing-masing menjalani 21 kali cambukan setelah dikurangi masa penahanan. Keduanya melanggar pasal jarimah ikhtilat. Lalu terpidana HT menjalani 25 kali cambukan atas pelanggaran jarimah ikhtilath, sedangkan RS menjalani tujuh kali cambukan setelah pengurangan masa penahanan atas jarimah maisir.









Discussion about this post