MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kini mendorong agar pengakuan tersebut tidak berhenti pada status administratif, tetapi berlanjut pada perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengatakan pemerintah perlu memastikan pengakuan masyarakat hukum adat diikuti langkah yang jelas dan dapat dilaksanakan.
“Yang kita harapkan dari forum ini tentu bukan hanya diskusi, tetapi bagaimana hasil pembahasannya dapat melahirkan rekomendasi yang jelas dan bisa kita tindaklanjuti,” kata Syukri saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Syukri, masyarakat hukum adat berkaitan dengan berbagai kepentingan, termasuk pemerintahan, pertanahan, lingkungan hidup, sosial, ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan pelestarian budaya.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah serta lembaga adat dan masyarakat di tingkat mukim dalam menyusun kebijakan.
“Kita perlu membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat dan masyarakat di tingkat mukim. Kebijakan yang kita susun harus benar-benar melihat kondisi serta kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dyah Sih Irawati, mengatakan pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Proses tersebut meliputi identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi hingga penyusunan rekomendasi dan produk hukum.
Dyah menyebut Aceh Besar telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yakni Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Nomor 8 Tahun 2009 serta Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2024.
“Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” kata Dyah.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengapresiasi kerja sama yang dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat pengakuan wilayah adat, hutan adat dan hak masyarakat.
Ia berharap pengakuan tersebut dilanjutkan dengan penguatan kapasitas masyarakat agar mampu mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Syukri mengatakan hasil FGD diharapkan dapat menyatukan data, kebijakan dan program lintas sektor sehingga langkah pemerintah terhadap masyarakat hukum adat memiliki arah yang jelas.
“Harapan kita, apa yang dibahas hari ini benar-benar bisa menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan mendukung pembangunan Aceh Besar yang tetap menghargai adat serta kearifan lokal,” katanya.
FGD tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar dan dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak terkait.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar H Anwar Ahmad SEAk, para imum mukim, BRWA, mitra pembangunan serta sejumlah kepala OPD terkait.








Discussion about this post