MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2026
in Daerah
0

Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri A Jalil sampaikan sambutan sekaligus membuka FGD pemerintah dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (6/10/2026). | Foto: MC Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kini mendorong agar pengakuan tersebut tidak berhenti pada status administratif, tetapi berlanjut pada perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengatakan pemerintah perlu memastikan pengakuan masyarakat hukum adat diikuti langkah yang jelas dan dapat dilaksanakan.

RelatedPosts

Bahasa Aceh Mulai Ditinggalkan Generasi Muda, Bupati Aceh Besar Ingatkan Ancaman Hilangnya Identitas

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Perkuat Pendidikan Inklusif

“Yang kita harapkan dari forum ini tentu bukan hanya diskusi, tetapi bagaimana hasil pembahasannya dapat melahirkan rekomendasi yang jelas dan bisa kita tindaklanjuti,” kata Syukri saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang percepatan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (6/10/2026).

Menurut Syukri, masyarakat hukum adat berkaitan dengan berbagai kepentingan, termasuk pemerintahan, pertanahan, lingkungan hidup, sosial, ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan pelestarian budaya.

Karena itu, pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah serta lembaga adat dan masyarakat di tingkat mukim dalam menyusun kebijakan.

“Kita perlu membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat dan masyarakat di tingkat mukim. Kebijakan yang kita susun harus benar-benar melihat kondisi serta kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemda I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dyah Sih Irawati, mengatakan pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Proses tersebut meliputi identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi hingga penyusunan rekomendasi dan produk hukum.

Dyah menyebut Aceh Besar telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yakni Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022, Qanun Nomor 8 Tahun 2009 serta Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2024.

“Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” kata Dyah.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengapresiasi kerja sama yang dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat pengakuan wilayah adat, hutan adat dan hak masyarakat.

Ia berharap pengakuan tersebut dilanjutkan dengan penguatan kapasitas masyarakat agar mampu mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Syukri mengatakan hasil FGD diharapkan dapat menyatukan data, kebijakan dan program lintas sektor sehingga langkah pemerintah terhadap masyarakat hukum adat memiliki arah yang jelas.

“Harapan kita, apa yang dibahas hari ini benar-benar bisa menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan mendukung pembangunan Aceh Besar yang tetap menghargai adat serta kearifan lokal,” katanya.

FGD tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar dan dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak terkait.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar H Anwar Ahmad SEAk, para imum mukim, BRWA, mitra pembangunan serta sejumlah kepala OPD terkait.

Tags: 68 mukimAceh BesarBRWAmasyarakat hukum adatPemerintah Aceh Besarperlindungan adatSyukri A Jalil
Previous Post

Aceh Diminta Berhenti Jual Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Baru Ekonomi

Related Posts

Bahasa Aceh Mulai Ditinggalkan Generasi Muda, Bupati Aceh Besar Ingatkan Ancaman Hilangnya Identitas

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris mengingatkan penggunaan bahasa Aceh di kalangan generasi muda perlu dijaga agar tidak...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

MTQ Aceh Besar ke-35 Segera Digelar, 23 Kecamatan Diminta Siapkan Kafilah

by Redaksi
5 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta kafilah dari 23 kecamatan mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)...

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co