MASAKINI.CO – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Yassierli mengatakan RUU tersebut penting untuk memperkuat pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar Yassierli, mengutip infopublik.id, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, RUU tersebut juga menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam pengaturannya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban dan kepentingan pekerja serta pengusaha dalam hubungan industrial.
Selain aspek pelindungan, RUU tersebut memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah menilai pengawasan perlu dilakukan secara profesional dan proporsional agar memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” katanya.
Sebelum mendapat persetujuan pemerintah untuk dilanjutkan, RUU tersebut telah melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI.
Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah.
Setelah seluruh tahapan pembahasan diselesaikan dan naskah RUU ditandatangani, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.








Discussion about this post