MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
7 Oktober 2026
in Nasional
0

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara. | Foto: Dok Kemnaker

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

RelatedPosts

Laba BSI Tembus Rp5,3 Triliun hingga Agustus 2026

Bantuan Rumah Rusak Berat Pascabencana Disetujui Presiden Naik Jadi Rp70 Juta

Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ada Temuan Latihan Menembak

Yassierli mengatakan RUU tersebut penting untuk memperkuat pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar Yassierli, mengutip infopublik.id, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, RUU tersebut juga menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam pengaturannya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban dan kepentingan pekerja serta pengusaha dalam hubungan industrial.

Selain aspek pelindungan, RUU tersebut memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah menilai pengawasan perlu dilakukan secara profesional dan proporsional agar memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

“RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” katanya.

Sebelum mendapat persetujuan pemerintah untuk dilanjutkan, RUU tersebut telah melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI.

Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah.

Setelah seluruh tahapan pembahasan diselesaikan dan naskah RUU ditandatangani, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tersebut untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.

Tags: DPR RIketenagakerjaanMenaker YassierliPekerjaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Previous Post

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Related Posts

Pemerintah Kawal Revisi UUPA, Wagub Tekankan Kewenangan Aceh Tak Boleh Berkurang

by Ahmad Mufti
24 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan langkah pengawalan berkelanjutan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setelah...

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyambut baik persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Program Magang Nasional 2026–2027 Dilanjutkan, Kuota Ditambah dan Kualitas Diperketat

by Aininadhirah
26 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah memastikan Program Magang Nasional akan kembali dilanjutkan pada periode 2026–2027 dengan sejumlah perbaikan strategis. Program ini akan...

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co