MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan langkah pengawalan berkelanjutan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setelah rancangan perubahan regulasi tersebut resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Pengawalan dinilai penting karena revisi UUPA kini telah memasuki tahapan legislasi. Pemerintah Aceh ingin memastikan berbagai substansi yang berkaitan dengan kewenangan dan kekhususan Aceh tetap menjadi bagian dalam pembahasan selanjutnya.
Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat Tim Pemerintah Aceh yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/9/2026).
Fadhlullah menekankan agar proses perubahan UUPA tidak menghilangkan maupun mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” kata Fadhlullah.
Menurut Pemerintah Aceh, pengawalan tersebut perlu dilakukan sejak pembahasan awal hingga tahapan selanjutnya, sehingga masukan dari Aceh dapat disampaikan dalam proses legislasi.
Dalam rapat itu, Pemerintah Aceh juga membahas sejumlah substansi strategis yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Di antaranya Dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).
Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait diminta memberikan masukan sesuai bidang kewenangannya. Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan Pemerintah Aceh dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI selama proses pembahasan revisi UUPA.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala SKPA dan instansi terkait.









Discussion about this post