MASAKINI.CO – Petani nilam di Aceh kini memiliki pilihan untuk menahan penjualan hasil produksinya saat harga pasar anjlok. Minyak nilam resmi ditetapkan sebagai komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG), sehingga petani bisa menyimpan produk sekaligus memanfaatkan resi gudang sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari bank.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang SRG.
Menindaklanjutinya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meminta jajaran pemerintah daerah mempercepat persiapan penerapan sistem tersebut agar manfaatnya segera dirasakan petani.
“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).
Nurlis menjelaskan, selama ini petani dan penyuling nilam kerap menghadapi persoalan ketika harga minyak nilam turun secara tiba-tiba. Dalam kondisi tersebut, posisi tawar mereka dinilai masih lemah karena hasil produksi harus segera dijual untuk memenuhi kebutuhan modal dan biaya operasional.
Melalui SRG, minyak nilam dapat disimpan di gudang yang memenuhi persyaratan mutu. Petani kemudian memperoleh resi gudang sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat diagunkan ke bank untuk mendapatkan pembiayaan. Dengan cara itu, mereka memiliki pilihan untuk menunggu kondisi harga membaik sebelum menjual produknya.
“Petani tidak perlu terburu-buru melepas minyak nilam saat harga turun. Produk bisa disimpan dengan mutu yang terjaga, sementara resi gudangnya dapat dimanfaatkan untuk memperoleh modal kerja,” ujar Nurlis.
Minyak nilam kini tercatat sebagai komoditas ke-31 dalam daftar SRG nasional. Penetapan tersebut dilakukan melalui Kepmendag Nomor 2055 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 26 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Masuknya minyak nilam ke dalam skema SRG merupakan tindak lanjut usulan Pemerintah Aceh yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor pada 22 Juli 2026.
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, perbankan, serta PT Razma Agro Jaya selaku pelaku usaha sekaligus pemrakarsa usulan.
Nurlis menyebutkan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantu petani menghadapi fluktuasi harga, tetapi juga menjaga kualitas, mendukung produktivitas, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Mualem meminta satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) terkait segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten dan kota yang menjadi sentra produksi nilam.
Sebagai tahap awal, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh merencanakan peluncuran operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026. Kesiapan gudang, standardisasi mutu, kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan menjadi bagian penting dalam penerapan sistem tersebut.
Pemerintah Aceh berharap penerapan SRG dapat memperkuat tata niaga nilam, meningkatkan posisi tawar petani, sekaligus mendorong pengembangan industri hilir nilam di Aceh.









Discussion about this post