MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK-P Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (23/9/2026).
Penandatanganan itu menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar 2026 setelah melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRK.
Bupati Muharram Idris mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan.
Menurutnya, hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perubahan APBK dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa, tentu kita harus lebih cermat dalam menentukan program dan kegiatan yang menjadi prioritas. Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Muharram.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK 2026.
Ia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRK, terutama dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Abdul Muchti menekankan, penyusunan anggaran perlu memperhatikan keterbatasan waktu pelaksanaan APBK 2026 serta ketepatan penggunaan anggaran.
“Dengan sisa waktu yang terbatas, pemerintah daerah perlu memprioritaskan program yang mendesak dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Selain itu, setiap pergeseran anggaran harus tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap perubahan KUA dan PPAS APBK-P 2026 yang telah disepakati dapat menjadi dasar penyusunan Perubahan APBK Aceh Besar sekaligus mengarahkan alokasi anggaran sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.










Discussion about this post