MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama barang bukti berupa 558 liter BBM dan satu unit mobil Kia Pregio, Kamis (29/10/2026).
Kedua tersangka berinisial T. Yun dan T. Yus diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain 558 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik, jaksa menerima dua jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Kia Pregio Microbus tahun 2005 bernomor polisi BL 1786 AAH, mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, dan satu selang.
Barang bukti lainnya meliputi barcode kendaraan, satu kartu barcode, dua telepon genggam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta STNK dan BPKB mobil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Jaksa penuntut umum telah memeriksa dan mencocokkan barang bukti dengan daftar serta berita acara penyitaan dari penyidik.
Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidananya.
Kejari Banda Aceh selanjutnya menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








Discussion about this post