MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Tersangka Kasus Solar Subsidi Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Oktober 2026
in News
0

Dua tersangka penyalahgunaan solar dilimpah ke Kejari Banda Aceh | Foto: dok Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama barang bukti berupa 558 liter BBM dan satu unit mobil Kia Pregio, Kamis (29/10/2026).

Kedua tersangka berinisial T. Yun dan T. Yus diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

RelatedPosts

Banjir Aceh Selatan Semakin Meluas, 102 Warga Trumon Mengungsi

MTQ Aceh Besar Hadirkan Kaligrafi Digital, Kaidah Khat dan Orisinalitas Jadi Penilaian

BMKG Peringatkan Gelombang Ekstrem di Perairan Aceh, Berpotensi Tembus 4 Meter

Selain 558 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik, jaksa menerima dua jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Kia Pregio Microbus tahun 2005 bernomor polisi BL 1786 AAH, mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, dan satu selang.

Barang bukti lainnya meliputi barcode kendaraan, satu kartu barcode, dua telepon genggam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta STNK dan BPKB mobil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Jaksa penuntut umum telah memeriksa dan mencocokkan barang bukti dengan daftar serta berita acara penyitaan dari penyidik.

Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidananya.

Kejari Banda Aceh selanjutnya menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: barang bukti BBMdua tersangkakasus BBM subsidiKejari Banda Acehpenyalahgunaan Bio SolarSatreskrim Polresta Banda AcehSolar Subsidi
Previous Post

Banjir Aceh Selatan Semakin Meluas, 102 Warga Trumon Mengungsi

Related Posts

Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Tersangka dan 400 Liter BBM Dilimpahkan ke Kejari

by Riska Zulfira
29 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM)...

Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

by Redaksi
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 640 liter solar subsidi diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga...

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

by Riska Zulfira
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis...

Discussion about this post

CERITA

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

28 Oktober 2026

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co