MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu tersangka merupakan seorang bidan yang disebut polisi diduga telah menjalankan praktik tersebut dalam waktu lama.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46). SBR merupakan bidan yang memiliki tempat praktik di kawasan Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, pacar MR, mengaku hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
GH kemudian menghubungi NJN, ibu kandung MR, dan meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN menemani GH ke Banda Aceh untuk melakukan aborsi di tempat praktik SBR.
Menurut Joko, proses aborsi dilakukan dengan meminum obat yang diberikan SBR. Setelah janin gugur, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR sebelum membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Polisi kemudian menangkap NJN dan MR di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada 10 Agustus 2026. Sementara SBR ditangkap dua hari kemudian di Desa Punge Jurong, Banda Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer pembayaran, obat dan peralatan yang diduga digunakan untuk aborsi, serta alat komunikasi.
Joko mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung dalam waktu lama.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan,” ujar Joko.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.








Discussion about this post