MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

Redaksi by Redaksi
23 September 2026
in News
0

Tiga pelaku praktik aborsi yang merupakan bidan dan orang tua bayi | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu tersangka merupakan seorang bidan yang disebut polisi diduga telah menjalankan praktik tersebut dalam waktu lama.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46). SBR merupakan bidan yang memiliki tempat praktik di kawasan Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Segini Harga Emas Hari Ini

Manfaatkan Dana CSR, Petani Nagaumbang Kembangkan Produksi Kacang Koro

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, pacar MR, mengaku hamil. Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

GH kemudian menghubungi NJN, ibu kandung MR, dan meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN menemani GH ke Banda Aceh untuk melakukan aborsi di tempat praktik SBR.

Menurut Joko, proses aborsi dilakukan dengan meminum obat yang diberikan SBR. Setelah janin gugur, GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR sebelum membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam.

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Polisi kemudian menangkap NJN dan MR di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada 10 Agustus 2026. Sementara SBR ditangkap dua hari kemudian di Desa Punge Jurong, Banda Aceh.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer pembayaran, obat dan peralatan yang diduga digunakan untuk aborsi, serta alat komunikasi.

Joko mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung dalam waktu lama.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan,” ujar Joko.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tags: AborsiBanda AcehBidanJatanrasPolda Aceh
Previous Post

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Related Posts

UIN Ar-Raniry Kukuhkan Sembilan Guru Besar

by Ahmad Mufti
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengukuhkan sembilan guru besar dalam Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar...

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

by Riska Zulfira
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam...

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co