MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal bersama puluhan telepon genggam dan berbagai barang hasil penindakan lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,83 miliar.
Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan Kanwil DJBC Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh di PT Solusi Bangun Andalas (SBA), Rabu (23/9/2026).
Selain rokok ilegal, barang yang dimusnahkan meliputi 58 unit telepon genggam, 203 kosmetik berbagai jenis, pakaian bekas, suplemen, obat-obatan, produk kesehatan, serta minuman suplemen kecantikan.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, mengatakan dari seluruh barang hasil penindakan nilai barang diperkirakan mencapai Rp307,59 juta. Barang tersebut berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, barang hasil penindakan di bidang cukai memiliki nilai sekitar Rp1,53 miliar. Selain 1.467.472 batang rokok ilegal, terdapat 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 29 lembar pita cukai yang turut dimusnahkan.
Kanwil DJBC Aceh mencatat total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.839.122.700. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1.387.321.090.
Sebagian besar rokok ilegal merupakan hasil Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar yang dilakukan bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Penindakan rokok ilegal lainnya dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Rokok yang ditindak berupa rokok polos tanpa pita cukai, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Untuk telepon genggam, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar sesuai ketentuan pengelolaan dan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Rizki mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan membutuhkan keterlibatan masyarakat dan sinergi antarinstansi.
Ia mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengingatkan masyarakat mengenai risiko peredaran barang ilegal. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran barang ilegal juga dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.









Discussion about this post