MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 September 2026
in News
0

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan batang rokok ilegal bersama puluhan telepon genggam dan berbagai barang hasil penindakan lainnya. | Foto: Bea Cukai Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal bersama puluhan telepon genggam dan berbagai barang hasil penindakan lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,83 miliar.

Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan Kanwil DJBC Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh di PT Solusi Bangun Andalas (SBA), Rabu (23/9/2026).

RelatedPosts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

Segini Harga Emas Hari Ini

Manfaatkan Dana CSR, Petani Nagaumbang Kembangkan Produksi Kacang Koro

Selain rokok ilegal, barang yang dimusnahkan meliputi 58 unit telepon genggam, 203 kosmetik berbagai jenis, pakaian bekas, suplemen, obat-obatan, produk kesehatan, serta minuman suplemen kecantikan.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, mengatakan dari seluruh barang hasil penindakan nilai barang diperkirakan mencapai Rp307,59 juta. Barang tersebut berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan.

Sementara itu, barang hasil penindakan di bidang cukai memiliki nilai sekitar Rp1,53 miliar. Selain 1.467.472 batang rokok ilegal, terdapat 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 29 lembar pita cukai yang turut dimusnahkan.

Kanwil DJBC Aceh mencatat total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.839.122.700. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1.387.321.090.

Sebagian besar rokok ilegal merupakan hasil Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar yang dilakukan bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Penindakan rokok ilegal lainnya dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Rokok yang ditindak berupa rokok polos tanpa pita cukai, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Untuk telepon genggam, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar sesuai ketentuan pengelolaan dan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Rizki mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan membutuhkan keterlibatan masyarakat dan sinergi antarinstansi.

Ia mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengingatkan masyarakat mengenai risiko peredaran barang ilegal. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, peredaran barang ilegal juga dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Tags: Barang SitaanBea Cukai AcehHandphone IlegalPemusnahan BMMNRokok Ilegal
Previous Post

Segini Harga Emas Hari Ini

Next Post

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

Related Posts

139 Barang Rampasan Dilelang Kejati Aceh, Berpotensi Tambah PNBP Rp6,7 Miliar

by Redaksi
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melelang 139 barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam rangka mempercepat pemulihan aset...

Bea Cukai Aceh Tingkatkan Pengawasan Ekspor Batubara Melalui Pengambilan Sampel

by Ahmad Mufti
2 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Aceh memperkuat pengawasan ekspor batubara dengan membekali petugas kemampuan teknis pengambilan sampel di lapangan. Langkah ini...

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal...

Next Post

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co