MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melelang 139 barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam rangka mempercepat pemulihan aset sekaligus menambah penerimaan negara.
Lelang serentak tersebut digelar pada 10–14 Agustus 2026 dengan melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Aceh serta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan dari 139 barang yang dilelang, sebanyak 94 merupakan barang bergerak dan 45 barang tidak bergerak.
“Lelang serentak ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak,” kata Ali, dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Rangkaian kegiatan lelang dilaksanakan secara hybrid di Kantor Kejati Aceh dan dihadiri Asisten Pemulihan Aset Kejati Aceh Nul Albar serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Rachmat Kurniawan.
Nul Albar mengatakan lelang tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan aset hasil perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan barang rampasan negara yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Lelang serentak ini tidak hanya menjadi upaya percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara, tetapi juga merupakan sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Nul, percepatan lelang menjadi langkah strategis agar aset yang telah memiliki kekuatan hukum dapat segera diselesaikan dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Dari 139 barang yang masuk dalam rangkaian lelang tersebut, Kejati Aceh memperkirakan terdapat potensi tambahan PNBP mencapai Rp6,7 miliar.
Potensi tersebut menjadi penting karena Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh menargetkan PNBP sebesar Rp25 miliar sepanjang 2026.
Hingga 14 Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp16,8 miliar atau 67,43 persen dari target tahunan.
Dengan tambahan potensi Rp6,7 miliar dari lelang serentak, capaian PNBP diharapkan semakin mendekati target yang telah ditetapkan.
Kepala Kanwil DJKN Aceh Rachmat Kurniawan menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati Aceh tersebut. Menurutnya, kerja sama antara Kejaksaan dan DJKN menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan maupun barang sita eksekusi.
“Sinergi ini penting untuk memastikan proses lelang dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara,” katanya.







Discussion about this post