MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait Bendera Bulan Bintang, menyusul kerusuhan dan pengibaran bendera tersebut pada peringatan Hari Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Keputusan itu menjadi salah satu poin utama rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16/8/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan persoalan Bendera Bulan Bintang menjadi pembahasan krusial karena di satu sisi telah diatur dalam qanun, namun di sisi lain penggunaannya masih menimbulkan persoalan di lapangan.
“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai Bendera Bintang Bulan sudah menjadi qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” kata Nurlis.
Karena itu, rapat menyepakati Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh akan meminta penjelasan kepada pemerintah pusat mengenai status dan penggunaan bendera tersebut.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ujarnya.
Saat kejadian massa di kawasan Masjid Raya Baiturrahman terjadi penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bendera Bulan Bintang. Sementara di Pendopo Gubernur Aceh, selain penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran Bendera Bulan Bintang, terjadi perusakan Lambang Negara Burung Garuda.
Dalam rapat, Wakil Ketua MPU Aceh Prof. Dr. Muhibbuththabary menyebut persoalan Bendera Bulan Bintang telah menjadi manifestasi dari berbagai persoalan yang berkembang di Aceh. Ia juga menyinggung masuknya sejumlah aliran yang dinilai tidak biasa serta revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang hingga kini belum selesai.
Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh, Dr. Tarmizi M Daud, turut menyoroti persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kemiskinan, kondisi ekonomi yang belum berjalan baik dan persoalan korupsi turut memperbesar kekecewaan masyarakat.
Ada enam rekomendasi yang dihasilkan, yakni menjaga Aceh tetap aman, damai dan kondusif; menahan diri dan mencegah aksi serupa dengan mengutamakan pendekatan persuasif; serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.
Forkopimda juga sepakat membangun satu narasi komunikasi publik yang menenangkan, menegaskan perdamaian Aceh sebagai fondasi bersama pembangunan Aceh, serta menyelesaikan persoalan Bendera Bulan Bintang melalui konsultasi dengan Mendagri.










Discussion about this post