MASAKINI.CO – Realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh untuk penanganan bencana hidrometeorologi mencapai Rp498,25 miliar atau 30,16 persen dari total pagu Rp1,652 triliun hingga Jumat (25/9/2026).
Dalam sepekan, serapan anggaran tersebut bertambah Rp41,16 miliar. Pada 18 September 2026, realisasi masih berada di angka Rp457,08 miliar atau 27,67 persen.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan kenaikan serapan terutama berasal dari percepatan belanja di tingkat kabupaten/kota serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Menurutnya, data tersebut merupakan bagian dari laporan berkala Pemerintah Aceh terkait perkembangan penggunaan tambahan TKD untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi.
Dana tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun tersebut telah ditransfer pemerintah pusat secara penuh ke kas daerah sejak 4 Mei 2026 melalui tiga tahap pencairan.
“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat,” kata Nurlis dalam keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (26/9/2026).
Serapan Kabupaten/Kota Naik Rp35,78 Miliar
Pada tingkat kabupaten/kota, realisasi gabungan 14 daerah meningkat Rp35,78 miliar dalam sepekan, dari Rp217,62 miliar atau 26,31 persen menjadi Rp253,41 miliar atau 30,63 persen dari total pagu Rp827,26 miliar.
Banda Aceh mencatat tambahan realisasi terbesar secara nominal, yakni Rp14,28 miliar, sehingga serapannya mencapai Rp72,41 miliar atau 41,91 persen.
Sementara Aceh Tamiang mencatat kenaikan persentase terbesar, yakni 18,63 persen. Serapannya meningkat dari 27,73 persen menjadi 46,36 persen atau bertambah Rp6,86 miliar.
Enam daerah lainnya juga mencatat kenaikan, yakni Langsa menjadi 29,82 persen, Lhokseumawe 27,59 persen, Sabang 8,94 persen, Aceh Singkil 25,28 persen, Subulussalam 11,01 persen, dan Gayo Lues 57,99 persen.
Di sisi lain, enam kabupaten tidak mencatat perubahan persentase serapan selama sepekan. Daerah tersebut yakni Aceh Barat 24,79 persen, Aceh Barat Daya 24,88 persen, Aceh Jaya 32,88 persen, Aceh Selatan 65,32 persen, Aceh Tenggara 20,41 persen, serta Nagan Raya 2,69 persen.
Serapan Pemerintah Aceh Bertambah Rp5,38 Miliar
Berbeda dengan kabupaten/kota, realisasi pada tingkat Pemerintah Aceh bertambah Rp5,38 miliar dalam periode yang sama.
Dari pagu Rp824,82 miliar, serapan meningkat dari Rp239,46 miliar atau 29,03 persen pada 18 September menjadi Rp244,84 miliar atau 29,68 persen pada 25 September.
Dari 14 SKPA pengampu anggaran, tiga instansi mencatat kenaikan realisasi, yakni Dinas PUPR sebesar Rp2,93 miliar menjadi 28,90 persen, Dinas Perkim Rp2,31 miliar menjadi 14,58 persen, dan BPBA Rp128 juta menjadi 13,15 persen.
Nurlis mengatakan belum bergeraknya realisasi keuangan pada sejumlah kegiatan tidak otomatis menunjukkan tidak adanya aktivitas penanganan di lapangan. Sebagian kegiatan masih berada pada tahap pekerjaan fisik sehingga pembayaran baru dicatat setelah memenuhi tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan.
Sementara itu, realisasi anggaran pada BPSDM Aceh masih tercatat nol persen karena alokasi tersebut diperuntukkan bagi bantuan pendidikan mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi.
Nurlis menjelaskan, penetapan penerima baru diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah melalui verifikasi lapangan di 18 kabupaten/kota terdampak. Proses pengumpulan berkas fisik dan validasi rekening Bank Aceh Syariah berlangsung hingga 20 September.
“Masih banyak mahasiswa yang dinyatakan lulus belum mengumpulkan dan melengkapi berkas administrasi serta nomor rekening mereka,” ujarnya.
Ia mengatakan bantuan belum dapat dicairkan sebelum dokumen penerima selesai diverifikasi. Proses pelengkapan berkas masih dilakukan sehingga realisasi anggaran BPSDM belum tercatat hingga 25 September.
Pemerintah Aceh menyatakan perkembangan realisasi tambahan TKD tersebut akan dipublikasikan secara berkala. Masyarakat dapat memantau data penggunaan anggaran melalui portal resmi P2K-APBA Aceh.









Discussion about this post