MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (R-KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBK Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Besar dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
Penyampaian dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan anggaran daerah untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi ekonomi, keuangan daerah, serta perkembangan pelaksanaan program selama 2026.
Muharram mengatakan R-KUPA dan PPAS-P disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Aceh Besar 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 25 Tahun 2026 pada 18 September 2026.
Dalam rancangan perubahan anggaran tersebut, asumsi pendapatan daerah disesuaikan dari Rp1,777 triliun menjadi sekitar Rp1,580 triliun. Sementara asumsi belanja daerah berubah dari sekitar Rp1,824 triliun menjadi sekitar Rp1,744 triliun.
Menurut Muharram, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari dinamika pengelolaan anggaran selama tahun berjalan. Dokumen R-KUPA dan PPAS-P juga masih bersifat dinamis dan dapat disesuaikan melalui pembahasan bersama DPRK.
Adapun arah kebijakan pembangunan Aceh Besar 2026 tetap difokuskan pada penguatan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan pelayanan publik dan perlindungan sosial.
Pada sektor ekonomi, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 berada pada kisaran 4,50 hingga 5,10 persen. Kebijakan tersebut antara lain diarahkan pada penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan dan irigasi, serta pengendalian harga untuk menjaga daya beli masyarakat.
Di bidang sumber daya manusia, pemerintah daerah memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Sementara untuk menekan pengangguran dan kemiskinan, program diarahkan pada peningkatan kompetensi tenaga kerja, pengembangan usaha kecil dan ekonomi kreatif, perluasan akses pasar, serta peningkatan kemampuan ekonomi keluarga.
Dari sisi realisasi anggaran, PAD hingga 30 Juni 2026 mencapai 47,28 persen dari target APBK. Sementara realisasi belanja daerah pada periode yang sama mencapai 31,60 persen.
Muharram mengatakan percepatan pelaksanaan belanja akan terus dilakukan dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi dan ketentuan yang berlaku. Belanja juga diarahkan untuk memenuhi prioritas pembangunan, mandatory spending, serta mempercepat program yang sumber dananya telah ditentukan.
Pembahasan R-KUPA dan PPAS-P selanjutnya dilakukan bersama DPRK Aceh Besar melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pemerintah daerah berharap pembahasan tersebut menghasilkan dokumen perubahan APBK yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti didampingi para wakil pimpinan dan dihadiri anggota DPRK. Bupati Muharram turut didampingi Wakil Bupati Syukri A. Jalil, Sekda Bahrul Jamil, para kepala OPD, dan camat di lingkungan Pemkab Aceh Besar.








Discussion about this post