MASAKINI.CO – Bea Cukai mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 10,85 juta batang rokok tanpa pita cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat (30/10/2026) kemarin.
Kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 itu diamankan Tim Patroli Laut BC 30004 saat berlayar di perairan tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.086 karton rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan dilakukan melalui sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain kapal dan muatan rokok, petugas juga mengamankan lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan di wilayah perairan Aceh.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.
Saat ini, KM Suvanna GT 76, lima awak kapal, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut.










Discussion about this post